KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp57 M ke Dua Kementerian

KPK menyerahkan aset hasil rampasan penanganan kasus korupsi kepada Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/2/2023) lalu. (Foto: Humas KPK)
KPK menyerahkan aset hasil rampasan penanganan kasus korupsi kepada Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/2/2023) lalu. (Foto: Humas KPK)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan berupa tanah dan bangunan senilai Rp57 miliar dari penanganan kasus korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

Penyerahan aset tersebut diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/2/2023) lalu.

Penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada Kemenkumham merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi terpidana Budi Susanto, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 m2 dan nilai Rp56.744.674.000.

Sedangkan PSP ke Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara korupsi dan pencucian uang terpidana Ike Wijayanto, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung Provinsi Jawa Barat dengan luas 375,36 m2 dan nilai Rp1.197.177.000.

“PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Kami berharap agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan,” sambungnya.

Alex menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara KPK dan Kementerian Keuangan, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN serta masyarakat luas, yang telah terbangun dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Ia berharap, dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen bangsa dapat seiring sejalan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK maupun lembaga penegakan hukum lainnya.

Dalam kegiatan yang sama, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, PSP merupakan salah satu mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara.

Hal ini telah diatur dalam ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” kata Karyoto.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan, pihaknya mengapresiasi upaya KPK dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan PSP.

Ia pun menambahkan, aset yang nantinya akan dikelola Kemenkumham tersebut akan digunakan sebaik mungkin guna penyelenggaraan layanan publik.

“Selama ini layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam komplek ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun. Diharapkan tanah dan bangunan yang telah diterima dari KPK dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Ia menyampaikan dukungannya atas program-program pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK, diantaranya melalui layanan elektronik.

Berbagai layanan elektronik telah diterapkan Kementerian ATR/BPN seperti hak tanggungan elektronik, roya elektronik, pengecekan sertifikat dan SKPT. Aset berupa BMN yang diterima melalui PSP ini, nantinya dapat dimanfaatkan untuk menunjang berbagai layanan tersebut.

“Penyerahan ini diibaratkan bagai oase untuk Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. BMN ini nantinya akan kami gunakan untuk rumah dinas/mess pegawai Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, dan akan kami manfaatkan dengan baik,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur