Lahan Warga dan Kantornya Hutan Lindung, Camat Mengadu Ke Dewan Bintan

Kunjungan DPRD Bintan ke Kecamatan Teluk Sebong Bintan
Kunjungan DPRD Bintan ke Kecamatan Teluk Sebong Bintan.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Camat Teluk Sebong, Sry Heny Utami mengadu ke Komisi II DPRD Bintan terkait kantor dan lahan milik warganya yang tiba-tiba berubah status menjadi hutan lindung (HL) di Bintan.� Keluh kesah dan pengaduanya, disampaikan Sri Heny Utami ke Anggota DPRD Bintan Komisi II yang menyambangi kantor camat Teluk Sebung pada Selasa, (15/10/2019) siang.

Karena selaku pemangku pemerintah kecamatan, selama ini kata Sri pihaknya hanya bisa menampung segala keluh kesah warga masyarakatnya. “Pada pertemuan dengan DPRD itu, kami sampaikan segala keluhan kesah warga terkait status hutan lindung yang tiba-tiba berubah dan dipasag patok oleh dinas Kehutanan Priovinsi,”ujar Sry,Rabu (16/10/2019).

Saat ini, lanjut Sry, sejumlah lahan milik warga di beberapa desa di Kecamatan Teluk Sebung itu, diklaim dan dipatok pemerintah pusat sebagai hutan lindung Bintan. Padahal sudah banyak lahan dikawasan yang dikalim itu berstatus sebagai hak milik dengan kepemilikan sertifikat. “Kami sampaikan agar semua lahan yang sudah digarap masyarakat dapat dimiliki dengan status yang legal kembali,”jelasnya.

Memiliki kembali lahan yang berstatus jelas dan legal, kata Sry, akan membuat masyarakat kembali hidup tenang dan angka harapan hidup juga akan tinggi.

Dari data administrasi, Sri juga mengakui warga yang sudah lama menggarap dan tinggal turun-temurun dilahan yang diklaim pemerintah sebagai hutan Lindung itu, saat ini telah banyak mengantongi dokumen kepemilikan lahan yang resmi. �Seharusnya, penetapan status lahan ini menjadi penilaian kementerian sebelum dilakukan pematokan dan penetapan kawasan hutan lindung,”katanya.

Anggota Komisi II DPRD Bintan, Mutaqin Yasir mengatakan, sudah menampung apa yang menjadi keluhan masyarakat dan pemerintah Kecamatan Teluksebong tersebut. Ia berjanji akan meneruskan hal terseut kepada Kementerian Kehutanan agar mengkaji kembali keputusan yang sudah diambil.

“Kewenangan di kabupaten soal hutan tidak ada, tapi kami akan meneruskan permasalahan lahan yang dihadapai warga ini ke kementerian. Hingga ada keputusan kebijakan yang lebih tepat sesuai dengan fakta di lapangan,”sebutnya.

Penulis: Harsura Bintan