Laka Lantas di Jalan Dompak, Kejari Tanjungpinang Tuntut Terdakwa M.Farizky 18 Bulan Penjara

Terdakwa Muhammad Farizky saat meninggalkan sidang usai dituntut JPU di PN Tanjungpinang 1 tahun dan 6 bulan dalam kasus kecelakaan. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Muhammad Farizky saat meninggalkan sidang usai dituntut JPU di PN Tanjungpinang 1 tahun dan 6 bulan dalam kasus kecelakaan. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut terdakwa Muhammad Farizky, pelaku lakalantas yang mengakibatkan korban Angeline tewas di Jalan Dompak dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan-red).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmah Chaisari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(19/3/2024).

Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah, akibat kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain (korban Angeline) meninggal dunia.

Hal itu sesuai dengan dakwaan tunggal, melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Atas perbuatanya, kami meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU di PN Tanjungpinang Rabu (19/3/2024).

Sementara barang bukti sepeda motor Aprilia Dorsoduro warna putih BP 2889 AJ dikembalikan kepada pemiliknya Poppy Chang. dan sepeda motor Yamaha MIO biru BP 4620 QW dikembalikan kepada terdakwa.

Atas tuntutan itu, terdakwa Muhammad Farizky melalui kuasa hukumnya Rio Irwan Saputra, Syukrianto dan M.Indra Kelana menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa.

Atas kerbaran itu, Kuasa Hukum terdakwa juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (Pledoi).

Atas permohonan kuasa hukum terdakwa, ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi dua Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengar pledoi Pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, kecelakaan maut antara motor Yamaha MIO biru BP 4620 QW yang dikendarai terdakwa Muhammad Farizky dan motor Aprilia Dorsoduro warna putih BP 2889 AJ yang dikendarai Poppy Cang ini, mengalami kecelakaan jalan Dompak pada Jumat (8/11/2024).

Sebelum kecelakaan, Poppy Cang yang mengendarai sepeda motor Aprilia Dorsoduro membonceng korban dari arah Tugu Provinsi Kepri di Dompak hendak menuju ke arah Mall Ramayana Tanjungpinang pada Jumat (8/11/2024).

Namun pada jarak kurang lebih 4 tiang lampu, Poppy Cang melihat dari jalur berlawanan sebuah sepeda motor Yamaha Mio BP 4620 QW yang dikendarai terdakwa melaju dari seberang jalan melintasi marka jalan dengan cara menyerong.

Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai Poppy Cang sebelumnya berada di lajur kanan berpindah ke lajur kiri sambil melakukan pengereman, Selanjutnya, sepeda motor terdakwa yang berpindah ke lajur kiri menabrak bagian depan sebelah kanan sepeda motor Aprilia (Shock depan) korban.

Akibat kejadian ini, Poppy Cang dan korban Angelina terjatuh. Dan naas, setelah dirawat tiga hari korban Angeline meninggal dunia di RS.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur