Lantai Dua Pasar Encik Puan Perak Kosong, Pedagang Kembali Menjamur di Parkiran

Gedung A Pasar Encik Puan Perak lantai 2 Blok D kosong ditinggal pedagang, di Lorong Gambir, Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Gedung A Pasar Encik Puan Perak lantai 2 Blok D kosong ditinggal pedagang, di Lorong Gambir, Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lantai dua Blok D Pasar Encik Puan Perak yang sebelumnya ditempati pedagang ikan kini kosong. Sejumlah pedagang memilih pindah ke lantai dasar atau area parkir untuk berjualan.

Padahal, pemerintah telah menginvestasikan anggaran besar untuk membangun gedung pasar tersebut. Namun, lantai dua dan tiga pasar hingga saat ini tidak berfungsi sesuai peruntukannya.

Beberapa pedagang mengaku, mereka terpaksa berjualan di lantai dasar parkiran sejak subuh karena minimnya pembeli di lantai dua dan tiga.

Pedagang bahan pokok, Abdul Rahman, mengatakan seluruh pedagang di lantai dua Blok D telah sebulan ini pindah ke lantai dasar tempat parkir.

Alasannya, selama sepuluh hari berjualan di lantai dua, pasar sepi dari pembeli dan pengunjung, sehingga mereka memutuskan turun ke lantai dasar.

“Kenapa pindah ke bawah? Karena tidak ada pengunjung di lantai dua, jadi pedagang turun ke bawah,” kata Abdul Rahman.

Saat ini, lanjut Abdul Rahman, pihak BUMD juga telah mengizinkan pedagang pindah berjualan di lantai bawah karena pembeli enggan naik ke lantai dua.

“Kalau kondisi pembeli sepi dan tidak ada yang naik ke lantai dua, bagaimana kami bisa membayar sewa Rp200 ribu per bulan, Jualan juga sepi,” keluh Abdul Rahman.

Pedagang ini juga menyebut, pungutan sewa lapak jualan di lantai dua Pasar Encik Puan Perak sudah dipungut sejak Juni 2024 lalu.

“Sewa lapak sudah dipungut sejak Juni 2024. Saya dua meja tapi baru bayar satu meja. BUMD memberi kelonggaran untuk membayar,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan bahwa pengelolaan Pasar Encik Puan Perak telah diserahkan ke BUMD Tanjungpinang.

Beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan koordinasi bahwa beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lorong Gambir diperbolehkan berjualan di parkiran, tetapi itu tidak permanen.

Sebab, menurutnya, berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan, lantai satu Pasar Encik Puan Perak diperuntukkan sebagai parkiran.

“Kita terikat aturan Kementerian. Tapi nanti kita akan mengadakan rapat kembali terkait persoalannya,” tutupnya.

Direktur PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Guntoro, yang dikonfirmasi terkait permasalahan pedagang di Pasar Encik Puan Perak, enggan memberi tanggapan. Konfirmasi media melalui telepon dan WhatsApp juga tidak dijawab.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur