Layani Pasien Dalam Kondisi Mabuk, Honorer Radiologi RSUD Bintan Dipecat

RSUD Bintan di Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
RSUD Bintan di Kijang Bintan Timur Kabupaten Bintan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang tenaga honorer yang bertugas di Ruang Radiologi RSUD Bintan inisial Jd, dipecat karena mabuk dan dipengaruhi minuman keras (Alkohol), saat melayani pasien korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

Direktur RSUD Bintan dr Bambang Utoyo, membenarkan pemecatan tenaga honorer RSUD Bintan itu. Ia mengatakan, pemecatan terhadap yang bersangkutan dilakukan melalui rekomendasi sidang etik, atas laporan keluarga pasien yang tidak terima dilayani oleh petugas yang diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.

Kejadian ini, kata Bambang, berawal pada Sabtu (2/3/2024), ketika seorang pasien korban kecelakaan melakukan CT Scan di ruang radiologi rumah sakit.

Namun ketika dilayani, keluarga pasien korban kecelakaan ini curiga melihat kondisi petugas radiologi yang dalam keadaan sempoyongan dan dalam kondisi mabuk.

“Atas hal itu, selanjutnya keluarga pasien mengadu kepada Satpam RSUD Bintan,” kata dr.Bambang, Senin (4/3/2024).

Atas laporan itu, selanjutnya Satpam RSUD melakukan penanganan terhadap petugas tersebut. Dan setelah ditanya, memang benar, petugas inisial Jd itu terbukti dalam kondisi mabuk dan dipengaruhi mikol saat menjalankan tugas.

Setelah kejadian itu, pada Minggu (3/3/2024) malam tim Internal RSUD Bintan, kembali memanggil yang bersangkutan dalam rapat.

Dari hasil pemeriksaan serta rapat internal, disepakati bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga harus menjalani sidang etik.

“Petugas ini, sebenarnya baru tiga bulan bekerja di RSUD Bintan. Namun sudah melakukan pelanggaran yang berat. Jadi yang bersangkutan akan menjalani sidang etik,” jelasnya.

Dari hasil sidang Etik yang dilakukan pada Senin (4/3/2024) oleh Komite Etik, Komite Medis, komite penunjang lainnya serta Kepala Ruangan Radiologi, Kepala Ruangan IGD dan Satpam, disepakati bahwa kontrak yang bersangkutan tidak diperpanjang dan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan untuk melakukan pemecatan.

“Untuk BAP hasil pemeriksaan dan keputusan Komite Etik sudah ada dan kami akan segera mengirimkan surat rekomendasi ke kepala dinas Kesehatan Bintan selaku pihak yang menandatangani kontrak tenaga honorer untuk meminta BKPSDM memberhentikan petugas radiologi tersebut,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi