
PRESMEDIA.ID–Praktik tidak terpuji diduga kuat merambah pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan sekolah negeri Kota Tanjungpinang.
Seorang oknum Wakil Kepala Sekolah SMKN 3 Tanjungpinang berinisial Sdr. W terindikasi mengendalikan dua perusahaan sekaligus untuk meraup keuntungan dari proyek pengadaan barang dan jasa sekolah.
Dua perusahaan yang dimaksud, yakni CV WKM dan CV AM, diketahui menginduk pada alamat kantor yang sama.
Kedua CV tersebut juga dikelola oleh jajaran kepengurusan yang identik.
Berdasarkan rujukan data resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau TA 2025, modus yang dijalankan adalah dengan memanfaatkan platform SIPLah untuk bertindak sebagai penyedia sarana dan prasarana belajar di enam sekolah negeri.
Sekolah-sekolah yang menjadi ceruk pasar kedua CV tersebut meliputi SMAN 1 Tanjungpinang, SMAN 2 Tanjungpinang, SMAN 4 Tanjungpinang, SLBN 1 Tanjungpinang, SLBN 2 Tanjungpinang, serta SMKN 3 Tanjungpinang, tempat Sdr. W mengabdi sebagai pejabat sekolah.
Praktik ini secara eksplisit menabrak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 60 ayat 1 huruf o.
Aturan tersebut secara tegas melarang unsur pimpinan satuan pendidikan maupun Tim BOSP bertindak sebagai distributor atau pengecer barang pembelajaran kepada sekolah.
Dugaan monopoli dan konflik kepentingan ini kini menjadi sorotan tajam publik.
Masyarakat mendesak kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
Redaksi media ini telah mengupayakan konfirmasi dan memberi ruang klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepri, namun hingga berita ini diunggah belum ada respons yang diberikan. (Bersambung)
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Berita Sebelumnya:
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












