
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Miliki narkoba jenis Sabu 7 Paket, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan terduga pelaku Ey di jalan Sultan Mahmud Tanjungpinang Rabu (16/8/2023).
Dalam penindakan ini, Polisi mengamankan barang bukti 7 paket narkotika diduga sabu beserta barang bukti lainnya.
Ps.Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP.Efendi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba pelaku Ey ini, dilakukan atas informasi yang diperoleh Polisi mengenai seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Atas informasi itu, selanjutnya tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang memulai penyelidikan dan menangkap terduga pelaku Ey sekitar pukul 21.30 WIB Rabu (16/8/2023) di pinggir Jalan Sultan Mahmud depan Tugu 2 Jari kota Tanjungpinang.
Dalam penangkapan ini, Polisi juga menemukan bungkusan makanan ringan merk “Cloud 9” yang sebelumnya dibuang pelaku Ey. Di dalam bungkusan tersebut terdapat dua paket narkotika golongan I jenis sabu.
Selanjutnya, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Ey jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat. Dari penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi ketua RT, Polisi menemukan 7 paket diduga sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam plastik bungkusan obat warna biru yang terletak di dalam topi warna merah.
“Selain itu, kami juga menemukan seperangkat alat hisap sabu di dalam laci lemari di dalam kamar EY.†kata Efendi.
Atas temuan ini, Polisi menyebut, Pelaku Ey juga mengaku, bahwa sejumlah barang bukti diduga narkoba itu adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya, Ey saat ini ditetapkan sebagai tersangka narkoba dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan berkualitas.†pungkas Efendi.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur












