
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pj.Walikota Tanjungpinang, Hasan Sos, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Tanjungpinang, melakukan pemangkasan program yang dianggap tidak esensial atau tidak berdampak langsung pada kegiatan utama masyarakat.
Hasan mengatakan, penyusunan program dan kegiatan APBD 2024 akan dilaksanakan dengan tepat sasaran.
Sebagai contoh, anggaran untuk alat tulis kantor (ATK) tidak seharusnya lebih besar dibandingkan dengan anggaran untuk bantuan langsung kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan Hasan pada rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Kepala OPD di ruang rapat Bapelitbang Kota Tanjungpinang pada Minggu (12/11/2023).
“Kita harus memfokuskan program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional,” ujarnya.
Hasan menegaskan, program APBD 2024 Kota Tanjungpinang akan mengakomodasi tujuh arahan Presiden RI Joko Widodo, yang melibatkan pengurangan angka kemiskinan, pengendalian inflasi, penurunan stunting, alokasi anggaran untuk stimulus perekonomian, dan peningkatan bantuan sosial.
Sebagai konsekuensi dari hal ini, program dan kegiatan OPD perlu direview lebih lanjut, sehingga Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2024 juga harus mengalami evaluasi.
Seluruh OPD yang sebelumnya telah menyelesaikan usulan program dan kegiatan 2024 diinstruksikan untuk kembali meninjau alokasi anggaran mereka.
Proses review program kegiatan, terfokus pada OPD yang langsung terlibat dalam pelaksanaan kebijakan terkait pengendalian inflasi, pengurangan angka kemiskinan, penanggulangan stunting, pemberian bantuan sosial, dan penguatan ekonomi.
“Kita perlu meninjau kembali untuk melihat seberapa besar persentase anggaran yang dialokasikan untuk mendukung program prioritas nasional,” tegas Hasan.
Dalam rangka mendukung capaian program prioritas nasional, Hasan menekankan pentingnya alokasi anggaran yang proporsional oleh pemerintah daerah. Karena pembahasan KUA PPAS Kota Tanjungpinang tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa (14/11/2023), seluruh OPD diminta untuk segera melaksanakan review KUA PPAS masing-masing, dimulai dari Minggu (12/11/2023).
Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi












