
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menggelar rapat persiapan dan penetapan kebijakan menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri di Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan, pada rapat yang akan digelar, akan membahas mengenai kebijakan penetapan Surat Edaran jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan tersedianya Bahan Sembako di Tanjungpinang.
Selain masalah THM dan Sembako, dalam rapat ini nanti juga akan dibahas dan dilakukan pengecekan kesiapan PLN, Elpiji 3 Kg dan BBM.
“Tapi dalam rapat ini, ketersediaan bahan pokok atau sembako akan menjadi atensi pemerintah Tanjungpinang menjelang Bulan Ramadhan demikian juga mengenai harga serta stok pangan akan kita lakukan peninjauan agar tidak terjadi kelangkaan saat bulan Ramadhan,” jelas Zulhidayat, Selasa (5/3/2024).
Sementara itu untuk penetapan Surat Edaran bulan Ramadhan, diperkirakan akan disosialisasikan beberapa hari menjelang bulan Ramadhan.
Ia menegaskan, isi surat edaran tahun ini tidak jauh berbeda dari surat edaran sebelumnya.
“Karena dalam surat edaran ini berisi aturan yang tertuang dalam perwako 2019,â€ucapnya.
Sementara itu, Zulhidayat, menambahkan nantinya jadwal operasional Tempat Hiburan Malam (THM) total ada lima hari yang harus melakukan penutupan usaha.
“Secara total yakni di dua hari pertama Ramadhan, dua hari terakhir Ramadhan, dan satu hari saat Nuzul Quran,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












