
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 mendatang. Hal itu menyusul dikeluarkannya target pendapatan dari sektor retribusi labuh jangkar pada APBD Kepri 2022.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan pihaknya akan mengintensifkan sektor pendapatan yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri tahun 2022 mendatang. Terutama pada sektor pendapatan pajak kendaraan bermotor.
“Kita akan akan meriset berapa potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, sehingga potensi itu bisa dimaksimalkan tahun depan,” ucapnya di Tanjungpinang, Senin (6/12/2021).
Ansar melanjutkan, DPRD juga mengharapkan Pemprov Kepri menggenjot sektor pendapatan pajak kendaraan bermotor lebih maksimal kedepan.
“Menurut DPRD sektor pajak kendaraan baru sekitar 60 persen, maka kita harus riset agar bisa kita optimalkan kedepan,” kata Ansar.
Selain itu, ditambahkannya, tahun 2022 mendatang pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan juga akan menyerahkan pengelolaan aset pelabuhan Tanjung Uban, Bintan dan Anambas ke Pemprov Kepri.
Menurut Ansar, hal tersebut juga menjadi sumber pendapatan baru kedepan. Mengingat, pelabuhan bongkar muat kedua daerah tersebut cukup berpotensi besar.
“Maka, kita sudah surati Kemenhub agar segera diserahterimakan. Karena, saya kira itu bisa menjadi sumber pendapatan daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, berharap Pemprov Kepri memaksimalkan potensi pajak kendaraan bermotor. Karena, menurutnya, saat ini potensi pendapatan dari sektor tersebut hanya dipungut sekitar 60 persen. Maka dari itu, ia meminta BP2RD dapat memaksimalkannya hingga 80-90 persen.
Untuk diketahui, APBD Kepri 2022 disahkan sebesar Rp 3,870 triliun. Sedangkan, pendapatan Kepri 2022 diproyeksikan sebesar Rp 3,480 triliun atau mengalami penurunan sekitar Rp 221 miliar atau 5,9 persen dibandingkan target pendapatan 2021 sebesar Rp 3,701 triliun.
Sementara target pendapatan tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,348 triliun. Terdiri dari, pendapatan dari sektor pajak ditargetkan Rp 1,150 triliun, retribusi Rp 69 miliar, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp 9,1 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 119 miliar.
Sedangkan, dana perimbangan Rp 2,130 triliun, dan pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp 1,26 miliar.
Penulis : Ismail
Editor : Redaksi












