Perpanjangan PPKM, Kapal Sanus 80 ‘Port Stay’ di Pelabuhan Kijang

KM Sanus 80 yang melayani rute gugusan pulau di Kepri saat sandar di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
KM Sabuk Nusantara 80 saat port stay di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sejak 22 Juli 2021, juga berimbas pada operasional KM Sabuk Nusantara (Sanus) 80.

Kapal berkecepatan 12 knot itu, memberhentikan pengoperasian pelayaran untuk sementara waktu dan bersandar (port stay) di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan.

Petugas Pelni Cabang Tanjungpinang, Bagian Angkutan dan Barang, Budianto, mengatakan pemberhentian pengoperasian untuk sementara waktu KM Sanus 80 ini dilakukan sesuai Surat Dirjen Hubla Nomor AI.016/2/7/DJPL/2021 tertanggal 14 Juli 2021.

“Sehubungan dengan surat itu, maka setibanya KM Sanus 80 melayani keberangkatan dan tiba di Pelabuhan Kijang langsung dilakukan port stay. Yaitu sejak 22 Juli 2021,” ujar Budi, Selasa (27/7/2021).

Selama Kapal dengan panjang (LOA) 68,50 meter dan lebar 14 meter itu port stay di Pelabuhan Kijang. Maka tidak ada kapal pengganti trayek R-8 yang melayani Kijang-Tambelan-Pontianak-Serasan-Subi-Selat Lampa-Ranai-Pulau Laut-Sedanau-Midai-Tarempa-Kuala Maras.

Port stay ini dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan atau menunggu penerbit emploi berikutnya.

“Sampai kapan kapal itu port stay kita belum tahu lagi,” jelasnya

Meskipun kapal bertipe 2000GT itu sudah berlabuh jangkar. Diminta kepada pihak kapal untuk menempatkan kapal tersebut di posisi yang aman.

Kemudian diminta juga kru kapal selalu melakukan pengecekan serta perawatan kapal secara rutin selama port stay di sana.

“Kapal ini memiliki 23 kru termasuk nakhoda. Jadi mereka juta stay di dalam kapal sampai kapal tersebut diizinkan kembali berlayar dan melayani trayek R-8,” pungkasnya.

Penulis: Hasura
Editor: Ogawa