
PRESMEDIA.ID, Bintan – Polda Kepri membeberkan kronologi penetapan Hasan (Hs) M.Ridawan (Mr) dan Budiman (Bd) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan PT.Expasido Raya di Polres Bintan.
Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Penetapan ketiga tersangka ini, merupakan upaya Polri dalam memberikan kepastian hukum dan terangnya suatu perkara sebagaimana yang dilakukan Polres Bintan.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad juga mengatakan, sebelum penetapan tersangka. Kasus dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) ini telah ditangani Polres Bintan sejak awal 2022 lalu.
“Saat itu Polres Bintan menerima aduan dari pelaporan Constantyn Barail pada 18 Januari 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan mendalami perkara melalui mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Polres Bintan di Mako Polres Bintan, Bandar Seri Bentan Bintan Buyu, Minggu (5/5/2024).
Pelapor Sempat Ajukan Penghentian Penyidikan ke Polisi
Bahkan kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan SKT lahan di Bintan ini, juga sempat Pelapor untuk dihentikan dengan mengesampingkan proses penyidikan dengan alasan pelapor telah menerima janji dan itikad terlapor untuk menyelesaikan permasalahan lahan.
“Permintaan penghentian penyidikan dengan janji terlapor akan menyelesaikan permasalahan lahan pelapor ini, diajukan pelapor ke penyidik untuk melaksanakan Restorative Justice (RJ) atas kasus pada 28 Agustus 2023,” jelas Pandra Arsyad.
Saat itu lanjutnya, Pelapor mengatakan, Terlapor ingin mengganti rugi bidang-bidang tanah yang sudah diterbitkan suratnya melalui SKT.
Pelapor Diberi Janji Palsu Oleh Hasan Cs
Namun sampai batas waktu November 2023, terlapor Hasan, M.Ridwan dan Budi, tak kunjung menepati janji penyelesaian lahan milik Pelapor.
“Lalu masih diberikan kesempatan kedua dari Desember 2023, tapi tak juga diselesaikan. Bahkan diberikan kesempatan ketiga Januari-Maret 2024 juga tidak ada penyelesian sebagai mana yang disepakati,” jelasnya.
Dikarenakan tidak kunjung diselesaikan dan hanya diberi janji palsu, Akhirnya pada 6 Maret 2024, pelapor kembali melaporkan mendatangi polres untuk menindaklanjuti laporan.
“Kepala Polisi Dia (Pihak Perusahaan-red) meminta kepastian hukum atas perkara yang ditangani penyidik,” ujarnya.
Atas hal itu, kemudian pada 15 Maret Penyidik Polres menggelar perkara di Polres Bintan selanjutnya pada 16 Maret melakukan koordinasi dengan JPU untuk mengantarkan SPDP umum.
Berikutnya pada 5 April 2024 menggelar perkara di Polda Kepri. Hal ini dilakukan, untuk memperkuat konstruksi pasal dalam unsur-unsur pasal yang akan disangkakan.
Dalam hal ini, Polda Kepri sebagai pembina, melakukan asistensi namun kesemua proses penyelidikan dan penyidikan berada di Satreskrim Polres Bintan.
“Kemudian pada 19 April 2024, penyidik Polres Bintan kembali melakukan koordinasi dengan JPU perihal penetapan tersangka dan mengirimkan surat penetapan tersangka tersebut,” pungkasnya.
Hingga Polres Bintan, mengumumkan penetapan tiga tersangka inisial Hs, Mr dan Bd sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan PT.Expasindo raya itu.
Sementara itu Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo, mengatakan dalam kasus ini telah diperiksa sebanyak 23 saksi. Disitu ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan surat sehingga ditetapkan toha orang tersangka.
“Surat pemberitahuan kepada tersangka sudah kita berikan. 20 April 2022 mengirimkan surat penetapan tersangka kepada tersangka Hasan dan Kabid Muhammad Ridwan.
Pada 24 April 2024 lalu juga dikirimkan surat penetapan tersangka kepada tersangka Budiman,” sebutnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












