Polda Kepri Tetapkan Vi dan He Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, 26 Saksi Termasuk Biro Kesra Diperiksa

Penampilan kontingen Pesparawi Kepri di bandara Soekarno-Hatta usai gagal berangkat ke Manokwari
Gagal Berangkat ke Manokwari karena diduga tertipu pembelian tiket bohong, kontingen Pesparawi Kepri Tampilan menyanikan Paduan Sura di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto-Dok Presmedia) 

PRESMEDIA.ID– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial Vi dan He. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan penyidik akan terus melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa kembali para saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial Vi dan He. Selanjutnya penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi kembali dan mengumpulkan alat bukti lainnya dalam rangka penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Nona juga mengatakan, kedua tersangka adalah pihak yang dilaporkan oleh Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak.

Namun hingga kini, Polisi belum mengungkap Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka maupun kepastian, apakah kedua tersangka akan ditahan.

Penyidik Periksa 26 Saksi Termasuk Biro Kesra Kepri

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa 26 orang saksi dari berbagai pihak.

Para saksi tersebut terdiri dari pelapor, pengurus LPPD Kepulauan Riau, peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga perwakilan maskapai penerbangan.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.

Seluruh rangkaian penyidikan, termasuk gelar perkara, telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas ini juga mengataka, Polda Kepulauan Riau berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menekankan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi kepada publik akan disampaikan secara proporsional tanpa mengganggu jalannya penyidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun meminta bantuan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Tinggalkan Balasan