Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja

Kapolresta Tanjungpinang , Kombes Pol Heribertus Ompusunggu bersama Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza dan Plt kepala BP3MI Kepri Andrival Agung Cakra,saat menggelar Ekspose penangkapan sindikat Pengiriman PMI llegal ke Kamboja. (Foto:Roland/Presmedia.id)
Kapolresta Tanjungpinang , Kombes Pol Heribertus Ompusunggu bersama Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza dan Plt kepala BP3MI Kepri Andrival Agung Cakra,saat menggelar Ekspose penangkapan sindikat Pengiriman PMI llegal ke Kamboja. (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang meringkus dua pelaku sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal  berinisial Wt (19), dan Mg (21) ke Kamboja.

Penangkapan dua pelaku dilakukan Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (1/8/2023).

Selain meringkus dua pelaku, Polisi juga mengamankan tiga laki-laki dan perempuan asal kota Tanjungpinang inisial Ap (18) Pf  dan Dc yang diduga menjadi calon Pekerja Migran yang akan dikirimkan pelaku.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan penangkapan terduga pelaku pengirim PMI secara ilegal ke Kamboja ini, dilakukan atas kerjasama Polisi dan Imigrasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Kronologis kejadian, berawal dari informasi dan kecurigaan Imigrasi Tanjungpinang atas 5 orang yang akan berangkat ke Malaysia pada pukul 07.00 WIB, Minggu (30/7/2023).  Sehingga Imigrasi melakukan reschedule terhadap keberangkatan kelima orang ini ke Malaysia itu hingga pukul 10.00 WIB.

“Selanjutnya pihak imigrasi melakukan koordinasi dengan Polresta Tanjungpinang,” kata Heribertus bersama Kepala Imigrasi bersama Plt.Kepala BP3MI Kepri Andrival Agung Cakra di Polres Tanjungpinang Jumat(4/8/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan lanjut Heribertus, tiga laki-laki dan perempuan asal kota Tanjungpinang ini, mengaku mau berangkat ke Kamboja untuk bekerja.

Masing-masing korban juga mengakui, bahwa yang mengurus keberangkatan mereka adalah pelaku Wt dan Gj. Kedua pelaku ini juga orang yang langsung berhubungan dan berkomunikasi dengan otak pelaku di Kamboja.

“Kedua pelaku ini juga yang mengurus tiket keberangkatan, serta menyiapkan mata uang asing (Ringgit Malaysia dan Dolar US) untuk keberangkatan ke tiga korban calon PMI,” ujarnya.

Kedua pelaku sebut Kapolres, juga dibiayai oleh otak pelaku di Kamboja sebesar Rp28 juta untuk biaya ongkos keberangkatan 3 PMI Ilegal itu.

“Selain biaya keberangkatan ke dua pelaku juga menggunakan dana tersebut untuk membeli handphone 5 unit senilai Rp11 juta, tiket keberangkatan Rp4 juta, tukaran mata uang asing Rp11 juta dan keuntungan pada dua pelaku Rp2 juta,” ujarnya

Sementara untuk biaya keberangkatan tiga calon PMI, nantinya menjadi utang dan akan dipotong dari gaji calon PMI saat bekerja di Kamboja.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardianiki juga  menambahkan. bahwa ketiga orang CPMI ini akan dipekerjakan sebagai staf administrasi judi slot di Kamboja.

“Ketiga korban dijanjikan diupah Rp7 juta perbulan dan bonus kerja 6 bulan kedepan sebesar Rp 39 Juta,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dari sindikat pengiriman PMI secara illgeal ini adalah, uang tunai RM 3.300, USA 500,  Rp 1.450.000 serta 5 unit handphone, 5 buah paspor dan buku tabungan tersangka WTU.

“Saat ini dua pelaku Wt dan Mg ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wt dan Mg dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur