Satpol-PP Bongkar Kedai Menyalahi Perda Bangunan di Jalan Bandara Tanjungpinang

Anggota Satpol PP Tanjungpinang saat melakukan pembokaran kedai tuak di jalam bandara. (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Anggota Satpol PP Tanjungpinang saat melakukan pembokaran kedai tuak di jalam bandara. (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang membongkar kedai yang menyalahi Perda bangunan di Jalan Bandara, Ganet, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (20/12/2023).

Kedai dan bangunan yang dibongkar adalah warung milik Janner Manurung, serta pagar milik Harianja yang berdiri di atas fasilitas umum.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryanto mengatakan, pembongkaran itu dilakukan atas surat perintah dari Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.

Dan sebelum dilakukan pembongkaran, juga telah diupayakan diskusi dengan pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran, karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 terkait Bangunan dan Gedung.

“Kami dari Satpol PP hanya menjalankan tugas atas perintah dari Pj Wali Kota terkait permasalahan bangunan yang telah lama menjadi sorotan,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, Satpol PP sudah memberikan tiga kali peringatan dan teguran kepada pemilik bangunan untuk membongkar, namun tidak diindahkan.

“Pembangunan warung yang dijadikan kedai tuak ini dilakukan di atas lahan fasilitas umum pemerintah, sementara pagar yang dibangun oleh Harianjah tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumahnya atau berada di fasilitas jalan perumahan,” ujarnya.

Harusnya lanjut dia, setiap perubahan, penambahan, atau pengurangan bangunan harus memperoleh izin dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dan pembongkaran ini merupakan langkah tegas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah terkait pembangunan dan peruntukan lahan.

“Pemerintah kota berharap tindakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com