
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dinyatakan lolos seleksi tertulis dan psikologi, satu dari 8 calon anggota Bawaslu Kepri ternyata pernah dilaporkan dan dijatuhi hukuman oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dia adalah mantan Ketua Bawaslu Bintan Febriandinata, yang dijatuhi hukuman pemberhentian sebagai ketua Bawaslu karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Dikutip dari putusan dan rilis DKPP-RI nomor perkara 27-PKE-DKPP/I/2021, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Febriandinata.
Ketua Majelis DKPP-RI, Dr.Alfitra Salamm menyatakan, Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Febriandinata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Febriandinata yang berkedudukan sebagai Teradu I dalam perkara ini, diadukan oleh Sapta Priyono melalui kuasanya Johnson Panjaitan, dkk.
Majelis menilai, Teradu I dalam melakukan kajian dugaan pelanggaran Pemilu di Bintan saat itu, justru mengabaikan fakta dan alat bukti yang mengakibatkan penegakan hukum atas pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sikap dan tindakan Teradu I yang tidak profesional, menimbulkan kesan adanya pemihakan kepada peserta pemilihan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Bintan.
“Dalam forum Sentra Gakkumdu, masing-masing unsur berkedudukan setara untuk mengemukakan pendapat, namun setiap pendapat mempunyai tanggung jawab profesional yang melekat pada jabatan,†ungkap Anggota Majelis, Didik Supriyanto.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP juga mengatakan, jika unsur Kepolisian memberikan pendapat berbeda atas Laporan 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020. Penyidik Kepolisian, berkeyakinan jika salah satu Paslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan memberikan sesuatu imbalan jika memilihnya.
Laporan hasil penyelidikan dari unsur kepolisian tersebut dikuatkan dengan keterangan tiga orang saksi dalam persidangan kode etik. Selain itu keterangan para Saksi bersesuaian dengan alat bukti dokumen Formulir Model A.9 tentang hasil klarifikasi saksi lainnya.
“Sangat beralasan jika Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyimpulkan Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 memenuhi unsur pidana pemilihan. Namun sebaliknya Teradu I justru menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran,†sambungnya.
Sementara itu, DKPP merehabilitasi nama baik Teradu II Sabrima Putra selaku Tenaga Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Bintan. Teradu II hanya melaksanakan tugas sebagai klarifikator atas Laporan 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 di bawah koordinasi Teradu I.
“Tindakan Teradu II melaksanakan perintah atasan berdasarkan peraturan-perundang-undangan tidak dapat dipertanggungkan kepada Teradu II,†pungkas Didik.
Sebelumnya, Tim selain Calon Bawaslu Kepri, mengumumkan 8 nama pelamar calon anggota Bawaslu Kepri yang dinyatakan lolos Tes tertulis dan Psikologi.
Pengumuman tim seleksi ini, tertuang dalam surat pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi calon anggota Bawaslu Kepri nomor:0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023.
Ketua Tim Seleksi Bawaslu Kepri, Pendi Hidayat mengatakan, Pengumuman nama peserta calon anggota Bawaslu Kepri itu, dilakukan berdasarkan penilaian atas tes tertulis dan psikologi yang dilakukan tim seleksi terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri.
Adapun 8 nama calon Bawaslu Kepri yang dinyatakan lulus tes tertulis dan Psikologi seluruhnya adalah laki-laki, Ke 8 nama calon anggota Bawaslu Kepri itu adalah:
- Febriadinata
- Hendri Wahyudi
- Khairurrijal
- Marokhimin
- Priya Ribut Santoso
- Said Abdullah Dahlawi
- Salim
- Syailendra Reza Irwansyah
Selanjutnya, terhadap 8 nama calon anggota Bawaslu Kepri ini, Tim seleksi meminta pada masyarakat untuk memberi masukan, mengenai, kredibilitas, perilaku sosok serta kondite masing-masing calon.
“Kepada masyarakat, dapat memberi tanggapan tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Kepri, yang ditujukan kepada tim seleksi melalui surat, email, atau pengaduan langsung ke sekretariat tim seleksi,” ujar Pendi dalam pengumuman.
Format tanggapan masyarakat terhadap calon Bawaslu dapat diperoleh dari laman kepri.bawaslu.go.id, dan dikirimkan ke alamat email seleksi.bawaslukepri2023@gmail.com atau diantar maupun dikirim melalui Pos ke alamat sekretariat Timsel Bawaslu Kepri CK Hotel Tanjungpinang, Ruang Paris Oxford-Basement 1 jalan RH Fisabilillah Tanjungpinang.
Baca Juga :
- DKPP Periksa Ketua dan Staff Bawaslu Bintan
- Bawaslu Bintan Bantah Febriandinata Dipecat Dari Bawaslu
- Dua Komisioner KPU Kepri Terpilih Bermasalah Etik dan Dilapor ke DKPP, Ini Putusannya
Penulis: Presmedia/DKPP
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












