
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang-bukati dugaan korupsi Rp.1,2 M dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Selain memanggil Kepala BP2RD kota Tanjungpinang Riany, kejaksaan juga menjadwalkan pemanggilan dan memeriksa Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tanjungpinang Darmanto hari ini,Rabu,(30/10/2019).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, selain pemeriksaan kepada kepala BP2RD, Pihaknya juga memanggul dan akan meminta keterangan Kepala DPKAD kota Tanjungpinang Darmanto, serta terduga Y dan D bersama sejumlah staf dan ASN lainya.
“Untuk hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan direncanakan dua orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dimintai keterangan,”ujar Rizky saat ditemui di Kejari Tanjungpinang, Rabu(30/10/2019).
Saat ini kanjut Dia, Kepala BP2RD pemeriksaanya masih berlangsung. Setelah itu sekitar pukul 14.00 WIB, Kepala BPKAD Tanjungpinang Darmanto juga juga direncanakan akan hadir untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
“Untuk perkembangan, nanti kami akan sampaiakan krekan-rekan wartawan,”ujarnya.
Sebelumnya, diinfromasikan Kepala DPKAD kota Tanjungpinang, juga sempat diisukan mengundurkan diri. Mantan pejabat di Kabupaten Natuna ini, mengaku tidak tahan karena setiap hari dimintai dana oleh pejabat dan keluargan yang sedang berkuasa di pemerintahan kota Tanjungpinang.
Sebagai mana diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Rp.1,2 miliar Pajak BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Pada proses penyelidikan itu, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan menyartakan akan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai BP2RD kota Tanjungpinang.
Penulis:Roland













