Sepanjang 2025, Jaksa Tuntut 56 Koruptor di Kepri dan Sita Rp18,6 M dan US 272.497 Dollar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J.Devy Sudarso (Foto-Penkum Kejati Kepri)
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J.Devy Sudarso (Foto-Penkum Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID– Sepanjang tahun 2025, jajaran Kejaksaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuntut 56 pelaku Korupsi di Provinsi Kepri.

Penuntutan 56 Koruptor di Kepri ini, dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri di Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J.Devy Sudarso, dalam laporan capaian kinerja dan refleksi akhir tahun 2025 menyampaikan, penuntutan terhadap 56 terdakwa tersebut berasal dari 39 perkara korupsi yang berhasil diselidiki.

Dari hasil penyelidikan tersebut, kasus kemudian ditingkatkan menjadi 42 perkara pada tahap penyidikan.

Bahkan higga saat ini sebanyak 45 perkara Koruptor di Kepri masih dalam tahap pra-penuntutan.

“Hingga akhir 2025, Kejaksaan di Kepri telah menuntut 56 perkara korupsi dan mengeksekusi 38 terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar J. Devy Sudarso.

Tuntut 50 Perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya

Selain perkara korupsi, jaksa bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kepri juga menangani 50 perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti, Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan.

Bahkan, hingga saat ini masih terdapat 32 perkara tindak pidana khusus yang berada pada tahap pra-penuntutan atau masih dalam proses persidangan.

Dari jumlah kasis Pidana Khusus Korupsi ini, Kejati juga menyebut telah mengeksekusi 28 Narapidana Tindak Pidana Khusus ke Lapas dan Rutan di Tanjungpinang.

“Untuk kasus pidana khusus lainya, kami juga telah melakukan eksekusi terhadap 28 narapidana sepanjang 2025 sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkelanjutan,” ujarnya.

Selamtakan Rp24,5 M Kerugian Negara

Dari penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus ini, Kejati Kepri mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp24.554.916.282,06 (lebih dari Rp24,5 miliar) ditabah US$272.497 dolar Amerika.

Namun dari penyelematan kerugian negara itu, Kejaksaan baru menyita dan menyetorkan ke rugian Negara itu Rp18,6 Miliar lebih ditambah US$272.497 dolar Amerika sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.

Kejati mengataka, dengan capaian ini, menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan di Kepri dalam menegakkan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus yang merugikan keuangan negara.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi