Tiga Terdakwa Korupsi PNBP Pelabuhan BP.Batam Dituntut Hanya 1,6 Tahun, Roby Mamahit dan Pejabat BP.Batam Belum Tersentuh Hukum

Tiga terdakwa korupsi PNBP jasa kepelabuhan BP Batam dituntut hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Fakta sidang mengungkap dugaan keterlibatan pejabat BP Batam dan Roby Mamahit yang belum diproses hukum. (Foto-Roland/Presmedia)
Tiga terdakwa korupsi PNBP jasa kepelabuhan BP Batam dituntut hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Fakta sidang mengungkap dugaan keterlibatan pejabat BP Batam dan Roby Mamahit yang belum diproses hukum. (Foto-Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan di lingkungan Badan Pengusahaan Batam dituntut pidana hanya selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Gilang, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (3/3/2026).

Ke tiga terdakwa dalam perkara ini adalah, Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil KSOP Khusus Batam (2012–2016), Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama dan Lisa, Direktur PT Bias Delta Pratama (2016, 2018, 2019).

Jaksa menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi PNBP jasa kepelabuhan secara bersama-sama.

Perbuatan para terdakwa, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP terbaru.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Uang Pengganti Rp4,54 Miliar Disetor ke Kas Negara

Sementara uang pengganti yang sebeleumnya, dititipkan PT.Bias Delta Pratama sebesar USD 272.497 atau setara Rp4,54 miliar melalui rekening BRI Kejati Kepri sebagai uang pengganti kerugian negara disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat perkara ini.

Praktik Jasa Kepelabuhan Tanpa Izin dan Setoran 20 Persen

Perkara ini bermula dari dugaan praktik ilegal jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Kabil dan Batu Ampar Batam pada 2015–2021 yang berada dalam pengelolaan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam.

PT.Bias Delta Pratama disebut tidak memiliki izin maupun Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada periode 2015–2018 dalam pelaksanaan jasa tersebut.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat kewajiban setoran sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah kerja BUP BP Batam sebagai PNBP.

Akibat tidak adanya setoran tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari potensi penerimaan yang seharusnya masuk ke BP Batam.

Fakta Sidang Ungkap Dugaan Keterlibatan Pejabat BP.Batam dan Roby Mamahit

Dalam fakta persidangan, turut terungkap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di BP.Batam serta pemilik saham PT.Bias Delta Pratama, Roby Mamahit.

Namun hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maupun Kejaksaan Negeri Batam belum memproses hukum dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai prinsip equality before the law atau dibirkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Atas tuntutan ini, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Majelis Hakim yang dipimpin Fausi bersama dua Hakim Ad Hoc Tipikor menunda persidangan hingga Kamis (5/3/2026) dengan agenda pembacaan pledoi.

MAKI Prihatin Tuntutan Ringan dan Tebang Pilih Pengusutan Kasus Korupsi di Kepri

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyatakan keprihatinannya terhadap lemahnya penegakan hukuman bagi pelaku korupsi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang sebelumnya dikonfrimasi, menyoroti vonis ringan terdakwa korupsi PNBP Pelabuhan BP.Batam 2015-2021 ini.

“Tuntutan dan vonis terdakwa ini bukan hanya terlalu ringan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya penegakan hukum serta adanya “tebang pilih” pengusutan kasus korupsi PNBP di BP.Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri dan APH lainya,” ujarnya saat dikonfrimasi media pada 2025 lalu atas kasus Jilid 1 PNBP di BP.Kawsan Batam.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan PNBP di sektor strategis kepelabuhan Batam. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Penulis :Roland/Presmedia
Editor  :Redaktur