
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan belum menentukan sikap atas pengurangan hukuman Terdakwa Korupsi IUP-OP tambang bauksit yang hukumnya “Disunat” (Dikurang-red) Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru-Riau.
Kepala Kejaksaan tinggi Kepri Hari Setiyono mengatakan, pihaknya belum mengetahui putusan Hakim Banding PT Pekanbaru itu, dan saat ini masih menunggu putusan lengkapnya diserahkan Pengadilan Ke Kejaksaan.
“Kami belum mengetahui dan masih menunggu berkas Putusan lengkapnya dari Pengadilan,” ujar Kejati pada PRESMRDIA.ID Selasa (15/6/2021).
Kejati juga mengatakan, Dia juga sedang mempertanyakan mengenai Putusan Hakim PT Pekanbaru itu ke Kejaksaan negeri Tanjungpinang, apakah sudah menerima berkas putusan dari Pengadilan.
Saya cek dulu ke Kejari Tanjungpinang apakah sudah menerima pemberitahuan dari PN atas putusan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, “Menyunat” (Mengurangi-red) hukuman 9 terdakwa korupsi IUP-OP Tambang Bauksit dari sebelumnya dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang.
Pengurangan hukuman antara 4 hingga 2 tahun itu, dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau dalam putusan Banding Nomor 10 sampai dengan 17 pada Jumat (4/6/2021) lalu.
Humas PN Tanjungpinang Eduward MP Sihaloho, membenarkan telah menerima Putusan Banding PT Pekanbaru itu. Dan Pengadilan negeri Tanjungpinang akan segera menyampaikan seluruh putusan tersebut ke pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kejaksaan.
Putusan banding itu terdiri dari Perkara Banding nomor 10/PID-SUS-TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Bobby Satya Kifana (ASN Pemko Tanjungpinang) selaku Perseroan Komanditer (Komisaris) CV.Buana Sinar Khatulistiwa dan Wahyu Budiwiyono selaku Direktur, Hakim PT Menyatakan, menolak permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang sebelumnya menghukum Terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono selama 6 tahun penjara denda Rp 400 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.
Selain hukuman pokok, terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budiwiyono juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar, Jika tidak bayar diganti dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Perkara banding Nomor 11/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Junaidi, Hakim PT Riau menyatakan, menolak permohonan banding Terdakwa dan Jaksa.Memperbaiki Putusan PN Tanjungpinang. Menyatakan terdakwa Junaidi bersalah sebagaimana Pasal dakwaan Primer. Menghukum  terdakwa dengan hukuman Penjara 5 tahun, Denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurangan. Menghukum terdakwa mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp1,2 M dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Putusan PT.Riau Nomor 12/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR terhadap terdakwa Hari E Malonda dan Ir Sugeng, dengan amar putusan, Menolak banding terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menguatkan putusan PN TPI atas terhadap kedua terdakwa dengan hukum tetap (tidak berubah-red). namun dalam uang Pengganti Hakim PT menyatakan,
Perkara Nomor 13/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas Nama terdakwa Azman Taufik selaku mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau (Pensiun). Dalam putusan, Hakim PT menyatakan, menolak permohonan banding Terdakwa dan Jaksa penuntut Umum (JPU).
Memperbaiki Putusan PN Tanjungpinang hingga amarnya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 UU Nomor 30 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 dalam dakwaan Primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, Denda Rp.400 juta subsider kurungan 4 bulan, tanpa Uang Pengganti (UP).
Putusan Hakim PT ini, lebih ringan 2 tahun dari Putusan PN sebelumnya yang menghukum terdakwa Azman Taufik selama 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara tanpa uang pengganti.
Lima putusan Nomor 14/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Jalil. Hakim PT menyatakan, menolak banding Terdakwa dan Jaksa. Memperbaiki Putisan PN Tanjungpinang sehingga dengan amar, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jalil selama 4 tahun dan 6 bulan, Denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp.878 juta lebih atau diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Putusan Hakim PT ini, lebih ringan 2 tahun pada Hukuman pengganti, jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti (UP) Rp 878 juta, oleh Hakim PN menyatakan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun, Namun oleh Hakim PT dikurangi hanya 1 Tahun. Sedangkan Hukuman Pokoknya sama, terdakwa Jalil dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Enam Perkara Nomor 15/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas nama Dr.Amjon Mpd mantan kepala dinas ESDM Provinsi Kepri, Atas Banding yang diajukan Hakim PT menyatakan, menolak permohonan Banding terdakwa dan Jaksa.Memperbaiki Putusan PN Tanjungpinang, sehingga dengan amar terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan Primer, Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Dr.Amzom Mpd dengan pidana penjara selama 8 Tahun denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan Banding Hakim PT ini lebih ringan 4 tahun dari Putusan Hakim PN Tanjungpinang sebelumnya, yang menghukum terdakwa Terdakwa Dr.Amjon MPd (50) dijatuhi Hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, tanpa Uang pengganti.
Tujuh, Perkara Nomor 16/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Arif Rate. Hakim PT menyatakan, menolak banding Jaksa dan Terdakwa. Memperbaiki Putusan PN Tanjungpinang, dengan amar, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 5 tahun, denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa mengembalikan Uang Pengganti Rp2.353 Miliar lebih, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Putusan Terdakwa Arif Rate ini, juga lebih ringan dari Putusan PN Tanjungpinang, yang sebelumnya dihukum selama 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Demikian juga dengan Putusan lainya.
Putusan banding 9 terdakwa Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit ini dijatuhkan majelis Hakim PT.Riau pada Jumat 4 Juni 2021, yang dipimpin majelis PT Pekanbaru Hakim Asli Ginting, Dasniel, Tantowi Jauhari dan Mejelis Hakim Dasniel SH,MH, Yusfirman Yusuf SH.MH dan Tantowi Jauhari.
Penulis:Redaksi
Editor :RedaksiÂ













