
PRESMEDIA.ID-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mempertanyakan kredibilitas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau dalam menghitung Kerugian Negara (KN) pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga.
Pertanyaan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya dan hakim anggota lain, yang sebelumnya mengalihkan tahanan terdakwa Yulizar dari tahanan Rutan ke Tahanan kota, saat memeriksa saksi ahli BPKP Kepri Anjar Suryatmono, pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (1/4/2026) malam.
Hakim Nilai Perhitungan Kerugian Negara BPKP Tidak Jelas
Dalam persidangan, Hakim Rahmat Sanjaya menilai auditor BPKP belum mampu menjelaskan secara rinci metode perhitungan kerugian negara, khususnya pada sejumlah item pekerjaan proyek yang diduga dikorupsi terdakwa dari kasus yang sedang diperiksa.
“Dari audit yang disampaikan, tidak terlihat jelas bagaimana angka kerugian itu dihitung. Ini tentu mempengaruhi kredibilitas audit tersebut,” tegas Rahmat.
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut memprihatinkan jika dilihat oleh publik.
Hakim Minta Hadirkan Tim Auditor
Untuk memastikan transparansi itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga menghadirkan kembali tim auditor BPKP pada sidang berikutnya.
Hal itu dilakukan untuk menguji secara langsung metode perhitungan kerugian negara yang digunakan BPKP dan ahli auidt konstruksi.
“Ini demi keadilan bagi para terdakwa. Kami minta seluruh tim auditor dihadirkan,” ujar Hakim.
Hakim Ad Hoc Tipikor, Syaiful Arif, juga menegaskan, audit tidak boleh sekadar menghitung angka, tetapi harus dilakukan secara konsisten dan metodologis.
“Jika ada koreksi, maka seluruh item harus dikoreksi secara konsisten. Auditor tidak hanya menghitung, tapi harus memastikan hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Penjelasan Ahli BPKP: Mengacu pada Ahli Konstruksi
Menanggapi pertanyaan hakim, saksi ahli dari BPKP, Anjar Suryatmono, menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan mengacu pada hasil audit ahli konstruksi.
Menurutnya, BPKP hanya melakukan telaah dan klarifikasi terhadap data yang disusun oleh ahli konstruksi, termasuk terkait volume pekerjaan.
“Perhitungan volume bukan keahlian kami, itu ranah ahli konstruksi. Kami hanya mengklarifikasi atas metode dan hasilnya audit konstruksi yang dilakukan,” jelas Anjar.
Namun, saat diminta menunjukkan rincian perhitungan, tim auditor yang hadir di persidangan juga tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.
Kuasa hukum terdakwa Yulizar menilai audit BPKP tidak relevan karena tidak mampu menjelaskan detail perhitungan kerugian negara.
“BPKP tidak bisa memberikan rincian yang jelas. Wajar jika hakim meminta seluruh tim auditor dihadirkan,” ujar Rian, kuasa hukum terdakwa.
Hakim Rahmat Sanjaya Alihkan Penahanan Terdakwa Yulizar
Sebelumnya, Wakil Ketua sekaligus Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rahmat Sanjaya ini, juga yang mengalihkan status penahanan terdakwa Yulizar ST dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota untuk berobat ke salah satu RS di Bogor.
Atas permohonan ini, Hakim Rahmat mengatakan, pengalihan penahanan terdakwa Yulizar selaku Direktur PT.Bentan Sondong dilakukan karena terdakwa mengaku menderita penyumbatan jantung.
Penangguhan Penahanan, didasari permohona terdakwa melalui kuasa hukumnya ke Majelis hakim untuk berobat. Dan atas permohonan itu, Majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa untuk berobat ke Bogor.
Sekedar mengingatkan, Kasus dugaan korupsi Jemabatan Marok Tua Lingga ini, diusut Kejaksaan negeri Lingga karena terindiaksi di Korupsi terdakwa Yulizar selaku Direktur PT.Bentan Sondong yang merupakan konsultan pengawas proyek namun sekaligus menjadi pelaksana pekerjaan proyek.
Sementara terdakwa Wahyudi Pratama Direktur CV Firman Jaya (Kontraktor pelaksana) menjadi badan usaha yang perusahaannya dipinjam Diky selaku pelaksana lapangan, dan dilagalisasi (disetujui) oleh terdakwa Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proyek pembangunan jembatan penghubung ini berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan nilai sekitar Rp8,3 miliar, atas perbutan ke empat terdakwa Negara mengalami kerugian Rp738 Juta berdasarkan hasil audit BPKP.
Namun dalam persidangan, metode perhitungan angka tersebut justru menjadi sorotan dan dipertanyakan oleh majelis hakim.
Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











