PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menerima berkas perkara dugaan korupsi gadai fiktif 66 transaksi di PT.Pegadaian Syariah Sei Panas Batam, dengan tersangka Suherman.
Perkara dugaan korupsi dengan tersangka tunggal ini, dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ke PN Tipikor Tanjungpinang Selasa (28/3/2023).
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, mengatakan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi gadai fiktif di PT.Pegadaian Syariah Batam itu, dilimpahkan Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Berkasnya sudah kami terima dengan tersangka satu orang. Saat ini, prosesnya masih diregistrasi Panitera Muda (Panmud) Pidana Khusus,” katanya Rabu (29/3/2023).
Dari registrasi lanjut Isdaryanto, Panmud Pidana Khusus akan segera menyampaikan ke Ketua PN Tanjungpinang guna penetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan berkas perkara korupsi tersebut.
“Tinggal penetapan majelis hakim dari ketua. Selanjutnya majelis hakim yang ditunjuk akan bermusyawarah menentukan jadwal sidang pemeriksaannya,” jelas Isdaryanto.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi gadai fiktif di PT.Pegadaian Syariah Batam ini merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Batam, dengan tersangka Suherman, pegawai yang bertugas sebagai penaksir kredit di PT.Pegadaian kantor cabang Syariah Sei Panas, Kota Batam.
Adapun modus korupsi yang dilakukan tersangka Herman, adalah dengan memanipulasi data nasabah (Gadai fiktif-red) dengan nama-nama terdekatnya sebanyak 66 transaksi untuk mengucurkan dana pinjaman dari PT.Pegadian Syariah.
Praktik curang ini, dilakukan tersangka Suherman dari tahun 2021 sampai 2022 hingga merugikan PT.Pegadiaan Syariah yang merupakan anak Perusahaan BUMN dengan kerugian Rp 1,9 miliar.
Atas perbuatanya, Tersangka Suherman disangka melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999.
Atas perbuatannya, tersangka Suherman juga dijebloskan Jaksa ke penjara, untuk proses penuntutan di PN Tipikor Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar