Aturan Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kepri Masuk Tahap Pembahasan Panitia Khusus

Aturan Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kepri Masuk Tahap Pembahasan Panitia KhususPRESMEDIA.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026.

Rapat ini memiliki dua agenda penting, yaitu Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, sekaligus Penetapan Panitia Khusus untuk pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, (28/07/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Afrizal Dachlan. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.

Pada tahap pertama rapat ini, Pemerintah Provinsi melalui Sekretaris Daerah Misni memberikan jawaban resmi atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna sebelumnya.

Dalam penjelasannya, Misni menegaskan bahwa seluruh materi muatan rancangan peraturan daerah ini telah disusun berdasarkan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, pengaturan yang dimuat di dalam ranperda ini tetap berada dalam koridor kewenangan Pemerintah Provinsi, dan tidak mengambil alih kewenangan yang menjadi ranah Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Kepri.

Salah satu pandangan fraksi yang mendapat tanggapan langsung dari Pemerintah adalah terkait penguatan biosekuriti wilayah. Mengingat posisi Kepulauan Riau sebagai daerah kepulauan sekaligus wilayah perbatasan yang strategis, aspek pengawasan lalu lintas hewan dan kesehatan hewan menjadi sangat krusial.

Pemerintah akan terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, pemerintah Kabupaten dan Kota, instansi vertikal, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, meningkatkan sistem surveilans penyakit hewan, memperkuat kesiap-siagaan menghadapi wabah, dan mengembangkan sistem respon cepat terhadap kejadian luar biasa penyakit hewan, jelas Misni.

Selanjutnya, terkait pandangan fraksi mengenai penguatan laboratorium kesehatan hewan, pelayanan veteriner, pengembangan UMKM peternakan, pembentukan koperasi peternak, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Pemerintah menyatakan sepenuhnya sependapat. Seluruh aspek tersebut dinilai sebagai faktor penting yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan penyelenggaraan peternakan yang berkelanjutan dan berdaya saing di Kepulauan Riau.

Program pembinaan akan terus dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan usaha, fasilitasi standarisasi produk, hingga pengembangan kelembagaan peternak yang lebih kuat dan mandiri, lanjut Misni menjelaskan komitmen Pemerintah.

Menutup penyampaian jawaban Pemerintah, Misni menyatakan bahwa seluruh masukan, saran, maupun rekomendasi yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi akan dijadikan bahan penyempurnaan utama dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini bersama Panitia Khusus DPRD yang baru saja dibentuk.

Pemerintah meyakini bahwa melalui pembahasan yang komprehensif, partisipatif, dan konstruktif antara DPRD bersama Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ini akan menghasilkan regulasi yang implementatif, adaptif terhadap karakteristik Kepulauan Riau sebagai daerah kepulauan dan perbatasan, serta mampu mendukung terwujudnya ketahanan pangan, perlindungan kesehatan masyarakat, peningkatan kesejahteraan peternak, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan, tutupnya.

Setelah jawaban Pemerintah disampaikan dan tidak ada keberatan dari peserta rapat, agenda dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus yang bertugas membahas secara mendalam rancangan peraturan daerah tersebut hingga siap disahkan.

Melalui proses diskusi dan kesepakatan bersama, ditetapkan susunan pimpinan Panitia Khusus sebagai berikut: Muhammad Musofa ditetapkan sebagai Ketua, sedangkan Muhamad Najib dan Rohani ditetapkan sebagai Wakil Ketua.

Anggota Panitia Khusus yang turut dipercaya untuk mendalami ranperda ini antara lain Andi S. Mukhtar, Zaizulfikar, Asmin Patros, Agustian, Jusrizal, Onward Siahaan, Muhammad Syahid Ridho, Ismiyati, Saproni, Mesrawati Tampubolon, Sumali, dan Suigwan.

Dengan terbentuknya Panitia Khusus ini, maka proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kepulauan Riau memasuki tahap yang lebih mendalam dan teknis.

DPRD Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk mematangkan setiap pasal dan ketentuan yang ada, sehingga peraturan daerah yang lahir nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, melindungi kesehatan hewan maupun manusia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi peternakan yang lebih baik di wilayah Kepri.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi