
PRESMEDIA.ID– Komisi VII DPR RI menolak pengeluaran Izin pemanfaatan ruang laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tambang pasir Laut di kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Penolakan pemberiaan izin pemanfatan Ruang Laut untuk Tambang Pasir ini, disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, saat melakukan kunjungan reses di Kabupaten Bintan.
Evita Nursanty mengatakan, Komisi VII DPR RI secara tegas menolak, aktivitas tambang pasir laut yang berkedok pemanfaatan hasil sedimentasi laut, terutama di kawasan yang memiliki potensi pariwisata, termasuk di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Untuk diketahui, saat ini terdapat puluhan izin pemanfaatan ruang laut untuk Tambang Pasir sedimentasi laut yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah pesisir Bintan dan daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau.
Jangan Rusak Kawasan Wisata
Menangapi hal itu, Evita menegaskan, kawasan yang telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata seharusnya tidak dijadikan lokasi aktivitas pertambangan, termasuk penambangan pasir laut.
“Jangan sampai destinasi wisata di daerah ini yang memiliki sedimentasi pasir laut justru ditambang. Jangan sampai kejadian seperti di Raja Ampat terjadi di Bintan,” tegas Evita saat berdialog di Kantor Bupati Bintan.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, seluruh kementerian dan pemangku kepentingan harus mematuhi rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menilai tidak boleh ada tumpang tindih kebijakan, di mana suatu kawasan ditetapkan sebagai destinasi wisata tetapi pada saat yang sama juga diberikan izin untuk kegiatan industri maupun pertambangan.
Evita mencontohkan kondisi di Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata kelas dunia, namun sempat menjadi sorotan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan.
Menurutnya, kegiatan pertambangan memiliki risiko terhadap ekosistem sehingga harus dipertimbangkan secara matang, terutama di kawasan yang mengandalkan sektor pariwisata.
“Kami meminta pemerintah daerah mencari solusi terkait sedimentasi pasir laut di kawasan destinasi wisata tanpa mengorbankan lingkungan dan sektor pariwisata,” ujarnya.
Tifatul Sembiring Minta KKP Tinjau Izin Pemanfaatan Ruang laut Untuk Tambang Pasir di Bintan

Senada dengan Evita, anggota Komisi VII DPR RI Tifatul Sembiring meminta pemerintah pusat mengkaji kembali lokasi-lokasi pemanfaatan sedimentasi laut yang berada di kawasan wisata maupun wilayah tangkap nelayan.
“Jangan ada tambang pasir laut yang berada dekat kawasan pariwisata maupun wilayah nelayan mencari ikan,” kata Tifatul.
Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang yang menjadi habitat ikan dan daya tarik wisata bahari.
Karena itu, Tifatul mengusulkan agar lokasi pemanfaatan sedimentasi laut dipindahkan ke kawasan yang tidak produktif dan jauh dari destinasi wisata maupun area penangkapan ikan.
“Masih bisa dicari lokasi lain yang tidak produktif. Jangan sampai daya tarik wisata Bintan rusak dan mata pencaharian nelayan ikut terdampak,” ujarnya.
Sebeleumnya, Sejumlah nelayan dari masyarakat sejumlah kampung di pesisir Pulau Bintan, Menggelar aksi menolak, aktivitas Tambang Pasir Laut berkedok pemanfataan sedimen Pasir laut dui Bintan.
Penolakan ini, timbul tak lama setelah beberapa perusdahaan yang mengaku sebagai Perusahaan Pemegang Izin lokasi Pemanfatan sedimen Pasir laut di sejumlah pesisi Pulau di Bintan, Lingga, Batam, dan Natuna.
Sejumlah Izin pemanfatan ruang laut ini, diakui sejumlah perusahaan dikeluarkan oleh Direjen Pemanfaatan Ruang laut Kementerian Kelautan dan Perikanan di jakarta.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi












