
PRESMEDIA.ID, Bintan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, mengaku, tidak mengetahui status kepegawaian Sukirman saksi yang diperiksa KPK, merupakan honorer atau Pegawai kontrak di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bintan.
Kepala Badan BKPSDM Bintan, Edi Yusri, mengatakan, berdasarkan data honorer dan pegawai kontrak di kabupaten Bintan, pihaknya tidak mengetahui jika Sukirman yang dinyatakan KPK adalah pegawai kontrak Pemkab Bintan.
“Kalau dulu Sukirman honor. Kalau sekarang kita tidak tahu statusnya,” katanya di Kantor Bupati Bintan, Rabu (15/5/2024).
Dari informasi yang didapat, Sukirman dulunya merupakan tenaga honorer. Kala itu, dia bertugas sebagai supirnya Bupati Bintan Apri Sujadi.
Namun statusnya belum diketahui secara pasti hingga kini. Apakah masih berstatus tenaga honorer atau tidak setelah Apri Sujadi tak lagi jadi Bupati Bintan.
“Nanti saya cek,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Sukirman yang disebut KPK Pegawai Kontrak Pemkab Bintan, di Ruang Satreskrim Polres Bintan, Selasa (14/5/2024) pagi.
Sukirman dimintai keterangan soal kasus perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. Selain Sukirman, lembaga antirasuah itu juga memeriksa Harid Yan Nugraha dari pihak swasta.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi













