Cabuli Siswi SMK Magang, Pegawai BUMN Divonis 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Feri Febrian Pegawai Pegadaian yang mencabuli Ssiwi SMK Divonis 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Terdakwa Feri Febrian Pegawai Pegadaian yang mencabuli Ssiwi SMK Divonis 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Feri Febrian, Pegawai BUMN (Pegadaian) divonis 5 tahun dan 6 bulan Penjara oleh majelis Hakim PN Tanjungpinang, karena terbukti mencabuli siswi SMK magang di kantornya. Ponis terhadap Pegawai BUMN ini dijatuhkan Hakim Awani Setyowati,S.H. di PN Tanuungpinang Selasa,(14/1/2020).

Selain hukuman pokok, terdakwa Feri juga dihukum membayar denda Rp.100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis Hakim,

Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Feri Febri Febriani terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, korban Bunga (17) secara berlanjut atau beberapa kali.

“Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 5 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,”ujar Awani.

Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider 2 bulan kurungan, atas dakwaan melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah denang UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan tersebut, terdakwa Feri Febrian dan Jaksa penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Terdakwa Feri Febrian yang bekerja sebagai pegawai BUMN Pegadaian Tanjungpinang ditangkap Polres Tanjungpinang karena melakukan pencabulan terhadap Bunga (17) siswa salah satu SMK yang sedang praktek magang di kanrtornya.

Kronologis kejadian, berawal ketika korban Bunga yang magang di kantor tempat pelaku berkerja. Selama magang itu, terjadi komunikasi yang rutin antara korban dan terduga pelaku, karena memang ketemu setiap hari.

Atas kedekatan itu, pelaku membujuk dan merayu korban dan membawa bunga ke sebuah penginapan di Tanjungpinang. Dipenginapan itu terdakwa Feri mengagahi korban laeknya suami istri.

Bahakan, hubungan intim yang dilakukan terdakwa Feri kepada siswa magang tersebut berlangsung hingga 2 kali. Atas perbutanya, Tersangka Feri Febrian ditangkap dan dijerat dengan� Undang-undang Perlindungan anak.

Penulis:Redaksi