
PRESMEDIA.ID– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membenarkan adanya pengajuan Restorative Justice (RJ) yang diajukan Jumaga Nadeak sebagai pelapor atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan tiket kontingen Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, Pengajuan RJ, disampaikan oleh Ketua LPPD Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, yang juga merupakan pelapor dalam perkara tersebut, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri.
Namun, pengajuan RJ oleh pelapor ini menimbulkan perhatian karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain itu, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan merupakan delik biasa yang memiliki ketentuan hukum tersendiri.
Ditreskrimum Polda Kepri: Ada Komunikasi Antara Pelapor dan Terlapor
Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, sebelum mengajuan Restorative Justice ke penyidik, pelapor dan terlapor dikatakan telah melakukan pertemuan untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.
“Antara pihak pelapor dan terlapor ada melakukan pertemuan, kemudian pelapor menyampaikan ke penyidik perihal RJ tersebut dan sejauh ini ada komunikasi,” kata Ronni Bonic kepada wartawan, Senin (1/8/2026).
Ronni menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui Restorative Justice memang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, dengan sejumlah persyaratan formil maupun materiil yang harus dipenuhi.
Meski terdapat pengajuan RJ, Kombes Pol Ronni juga mengatakan bahwa proses penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih terus berjalan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri sebutnya telah memeriksa 29 orang saksi, yang berasal dari berbagai pihak, di antaranya, LPPD Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pihak maskapai penerbangan dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan tiket Pesparawi.
Dua Tersangka Belum Ditahan
Dalam perkembangan penyidikan, Ditreskrimum Polda Kepri juga mengonfirmasi bahwa dua tersangka berinisial Vi dan He belum dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Masih dalam proses dan kedua tersangka tidak ditahan,” ujar Ronni.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pengurus LPPD Kepulauan Riau, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.
Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini berkas perkara masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau karena proses penyidikan masih berlangsung.
Syarat Restorative Justice Berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice harus memenuhi syarat formil dan materiil.
Syarat formil perkara dalam penyelesiaan RJ ini meliputi adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku yang dapat diwujudkan melalui, pemberian ganti kerugian, pengembalian barang, permintaan maaf, atau bentuk penyelesaian lain yang disepakati.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani para pihak serta disaksikan oleh tokoh masyarakat atau kepolisian.
Selain syarat formil, perkara juga harus memenuhi syarat materiil, antara lain:
- Tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat;
- Tidak berdampak luas terhadap kehidupan sosial;
- Tidak memecah belah bangsa;
- Tidak berkaitan dengan radikalisme atau separatisme;
- Pelaku bukan residivis berdasarkan putusan pengadilan; dan
- Bukan tindak pidana terorisme, keamanan negara, korupsi, maupun tindak pidana terhadap nyawa.
Jenis Perkara Umumnya Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Sementara beberapa tindak pidana yang pada umumnya dapat diproses melalui mekanisme Restorative Justice meliputi, kasus pencurian ringanm penipuan ringan, perusakan barang, penadahan ringan dan
tindak pidana lain dengan kerugian materiil yang relatif kecil serta dapat dipulihkan.
Sementara itu, untuk perkara pidana dengan delik aduan, penyelesaiannya sangat bergantung pada pencabutan laporan atau aduan oleh pihak korban.
Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaktur












