
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Yolanda Alias Monik Binti Syafrudin, wanita cantik pemilik 10 butir narkoba jenis Ekstasi, menangis tersedu-sedu usai dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH di PN Tanjungpinang, Raju,(27/11/2019).
Dalam tuntutanya, Zaldi mengatakan, sesuai dengan keterangan saksi dan fakta keterangan saksi dan terdakwa di persidangan, terdakwa Yolanda, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis Ekstasi sebagai mana dakwaan Subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatanya, kami meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, Denda Rp.800 juta subsider 3 bulan penjara,”ujar Zaldi Akri.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa Yolanda dan Kuasa hukumnya Anur Syaifudin SH dari Yayaysan LBH Dan kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YBLHK/DKI), menyatakan akan mengajukan Pledoi secara tertulis. Dan saat itu juga siap membacakan Pledoi pembelaannya.
Dalam pledoi pembelaannya, Anur Syafrudin SH, mengatakan sepakat dengan pasal dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
“Namun demikian, kami tidak sependapat dengan lamanya hukum yabg diajukan JPU terhadap terdakwa, dan memohon kepada majelis hakim, keringanan hukuman, dengan hukuman yang seadil-adilnya,”ujar Anur.
Keringanan hukuman, juga diajukan terdakwa secara lisan, dengan alasan menyesal atas perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sebelumnya, terdakwa Yolanda alias Monik, ditangkap Satnatkoba Polres Tanjungpinang di Depan Bank BCA jalan Sunarto Tanjungpinang, pada pukul 22.00 Wib, Rabu,(31/7/2019).
Dari tangan terdakwa Polisi menemukan 10 butir Pil Ekstasi Merk Mastercard dan Spongebob yang dibungkus didalam plastik roti Biscuit Roma Malkist Coklat. Menurut terdakwa, barang diperoleh dari Koko (DPO) yang dibeli dengan harga Rp.100 ribu per butirnya.
Untuk mendengarkan putusan hukum terdakwa, sidang akan kembali digelar majelis Hakim Romauli Hotnaria SH, dan Eduard SH, serta Corpioner SH satu minggu datang.
Penulis:Redaksi












