Gubernur Ansar Kukuhkan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Kepri

Gubernur Ansar Kukuhkan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Kepri
Gubernur Ansar Kukuhkan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Kepri (Foto:Diskominfo/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Batam – Gubernur Kepulauan Riau, H.Ansar Ahmad, mengukuhkan Pengurus dan Anggota Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi (KAD) Kepulauan Riau di Swiss Belhotel, Batam, Selasa (04/07/2023)

Pengurus KAD Kepri 2022-2025 dipimpin oleh Akhmad Ma’ruf Maulana sebagai Ketua Komite dan Ketua Harian Komite Marten Tandirura, wakil ketua komite Mustava, Edi Rusman Surbakti dan Luki Zaiman Prawira.

Gubernur Ansar mengatakan, pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Kepri, merupakan salah satu upaya dan komitmen bersama dalam memberdayakan dan mengoptimalkan semangat Anti Korupsi di Kepri, dengan melibatkan semua sektor, sebagai pemangku kepentingan dalam perizinan, barang dan jasa pemerintah.

“Dengan adanya Komite ini, kami berharap investasi dan kepercayaan dalam penanaman modal di Provinsi Kepulauan Riau akan dapat meningkat, serta terjalin komunikasi yang efektif antara Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau selaku regulator dengan para pelaku usaha,” kata Gubernur Ansar.

Otonomi Daerah lanjut Ansar, berpotensi memindahkan praktik kecurangan dari pusat ke daerah, Dan salah satu bidang kegiatan yang sering terjadi tindakan kecurangan adalah perizinan dan pengadaan barang dan jasa.

“Kecurangan-kecurangan tersebut perlu kita minimalisir bersama. Salah satunya dengan tindakan pencegahan korupsi melalui peningkatan komitmen bersama,” kata Ansar.

Satgas Pencegahan KPK: Pelaku Terbanyak Korupsi 2004-2022 Pihak Swasta

Kepala Satgas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK Rosana Fransisca, mengatakan, pembentukan KAD didasari oleh tingginya korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta.

Dari catatan KPK lanjutnya, sejak 004 hingga 2022 pihak swasta menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak dengan jumlah 373 orang.

“Diharapkan dengan terbentuknya KAD ini akan dapat menciptakan iklim usaha yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Rosana Fransisca dalam paparannya.

Selain itu, melalui Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi itu, Rosana juga berharap dapat berfungsi sebagai wadah bagi pemerintah dan swasta untuk membahas isu strategis dalam pencegahan korupsi.

Hadir dalam acara pengukuhan ini Kepala Kajati Kepri  Rudi Margono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Bakti Lubis, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepri, H.Taba Iskandar, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Syahid Ridho, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Taufik, Harlianto, Raja Bakhtiar, Ilyas Sabli, Inspektur Daerah Provinsi Kepri, ST.Irmendas, Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardiyanto Arif Rakhmadi, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari. (Advetorial)

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar