
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak praperadilan tersangka Goey Taufik Ryan (GTR) terhadap kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas penetapannya sebagai tersangka dalam korupsi proyek peningkatan pemukiman Kumuh Kampung Bugis kota Tanjungpinang.
Putusan penolakan permohonan praperadilan tersangka terhadap Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini, dibacakan hakim tunggal Ricky Ferdinand di PN Tanjungpinang, Kamis (2/2/2023).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan, menolak seluruh permohonan pemohon. Kemudian, penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat perintah tugas (Springas) dan Surat Penyidikan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, kepada Jaksa yang menangani perkara tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur sesuai dengan KUHAP.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ricky Ferdinan dalam putusanya.
Atas putusan ini, Kuasa Hukum Pemohon Ahmad Drajat, yang saat itu digantikan oleh M. Ridwan, menyatakan menerima dan menghormati putusan praperadilan tersebut, Namun demikian, Kuasa hukum mengaku kurang puas dalam putusan tersebut.
Karena lanjut Kuasa hukum, tidak ada kewenangan pihak kejaksaan melakukan penyelidikan secara aturan hukum sebagaimana surat perintah penyelidikan Nomor:PRINT-01/L.10.10/Fd.1/05/2021 tanggal 10 mei 2021 yang ditandatangani Kepala kejaksaan negeri Tanjungpinang tentang dugaan tindak pidana korupsi peningkatan kualitas permukiman kumuh kota Tanjungpinang di kawasan senggarang Kampung Bugis tahun 20202.
“Di dalam surat perintah penyelidikan ini, nama Dasril juga tertera,” ujarnya.
Sementara dalam pertimbangan hukum hakim praperadilan, menurut pasal 1 ayat 4 Undang-U ndang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, penyelidik adalah pejabat Polisi negara Republik Indonesia
“Jadi penyidikan yang didasari oleh penyelidikan berdasarkan surat perintah (SPRINT) Kepala Kejaksaan tersebut, tidak berdasarkan hukum atau pihak Kejaksaan tidak memiliki kewenangan,” sebutnya.
Sementara itu, pihak termohon Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Sudiharjo, mengatakan juga menerima putusan hakim tersebut.
“Sesuai dengan putusan Hakim tadi, Penyidik Kejaksaan dalam perkara ini sudah melakukan penyidikan dengan benar sesuai alat bukti, dan sesuai dengan undang -undang,” kata Sudiharjo.
Sebelumnya, Tersangka korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Kawasan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang tahun 2020, Goey Taufik Ryan (GTR), menggugat Praperadilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas penetapannya sebagai tersangka.
Tersangka melalui kuasa hukumnya mendalilkan, Penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan cacat yuridis, karena Surat Perintah tugas (Springas) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan kepada Jaksa Penyidik saat itu Dasril sebagai mantan Kasipidsus Kejari Tanjungpinang dalam kasus korupsi kliennya cacat hukum.
“Jaksa yang menyidik dan menangani perkara klien kami ini berdasarkan Sprindik yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan, terbukti bersalah dan dihukum sanksi penurunan pangkat karena terbukti menerima sejumlah uang pinjaman dari terperiksa,” sebut Ahmad Drajad.
Sebagai mana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) yang kala itu dilaksanakan Jaksa Dasril, menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi Proyek peningkatan pemukiman Kumuh Kampung Bugis kota Tanjungpinang.
Keempat tersangka yang ditetapkan kejaksaan Negeri dalam kasus ini adalah RE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), AC wiraswasta, EY selaku Direktur PT. Ryantama Citrakarya Abadi dan GT selaku wiraswasta.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan, penetapan keempat tersangka, dilakukan atas perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti dari penyidikan yang dilakukan.
Keempat tersangka, ditetapkan, berdasarkan peran dan tanggung jawab serta perbuatan masing-masing pada proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang tersebut.
Atas perbuatannya masing-masing tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur













