
PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepri) membatalkan vonis bebas ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang Rahmat Sanjaya atas 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Tua Kabupaten Lingga.
Keempat terdakwa yang semula divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Rahmat Sanjaya kini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Putusan banding tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri pada Selasa (7/7/2026).
Humas sekaligus Juru Bicara PT Kepri, Bagus Irawan, mengatakan putusan tersebut berlaku terhadap empat terdakwa, yakniDekky S selaku pelaksana proyek, Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya, kontraktor pemenang tender proyek.
Majelis hakim PT Kepri menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
“Putusan majelis untuk keempat terdakwa masing-masing pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Bagus kepada PRESMEDIA.ID, Selasa (7/7/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Kepri menyatakan, menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis juga menyatakan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Setelah memeriksa kembali seluruh fakta hukum, alat bukti, pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama, memori banding jaksa, serta ketentuan hukum yang berlaku, majelis memutuskan untuk membatalkan putusan bebas tersebut.
“Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” demikian amar putusan majelis.
Majelis Hakim PT Adili Sendiri Perkara
Setelah membatalkan putusan sebelumnya, Majelis Hakim PT Kepri mengambil alih perkara dan mengadili sendiri kasus korupsi proyek Jembatan Marok Tua yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024.
Majelis kembali menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair 60 hari kurungan, majelis juga menghukum para terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp300 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar para terdakwa segera ditahan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











