Ini Modus Aparatur Desa Bintan Buyu “Garong” dana APBDes Rp1,8 M

Ilustrasi Korupsi kompas.com)
Ilustrasi Korupsi kompas.com)

PRESMEDIA.ID– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes Bintan Buyu 2024–2025.

Tragisnya, dari Rp4,1 miliar total Dana APBDes Bintan Buyu 2024-2025, aparatur desa ini, nekat menggarong dana desannya hingga mencapai Rp1,8 miliar lebih.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Iptu Riki Sinaga, mengatakan, dalam pemeriksaan sejumlah aparatur desa dalam dugaan korupsi ini, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh salah seorang aparatur desa dengan mamalsukan dokumen penggunaan dana dan rekening bank.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, seorang aparatur desa itu, memalsukan dokumen penggunaan keuangan dan rekening bank,” ujar Iptu Riki, Kamis (11/12/2025).

Modus-Pemalsuan Rekening Koran dan Dokumen Keuangan

Dalam sejumlah dokumen yang telah diamankan penyidik, ditemukan adanya pemalsuan data pada rekening koran.

Aparatur desa tersebut diduga mencantumkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBDes 2024 sebesar lebih dari Rp700 juta. Padahal, fakta yang ditemukan penyidik, SILPA asli hanya Rp653 juta.

Dari jumlah itu, kemudian masih tersisa Rp300 juta, dan dari sisa ini Rp273 juta juga diduga telah diambil oknum aparatur tersebut.

Modus ini lanjutnya, tidak hanya dilakukan di APBDes 2024, Tetapi modus serupa, kembali dilakukan pada APBDes 2025 dengan dugaan pengambilan dana sekitar Rp1,6 miliar.

“Jadi, aparatur yang kami duga sebagai pelaku ini telah merugikan negara lebih dari Rp1,8 miliar,” jelas Riki.

Polisi Amankan Barang Bukti 

Saat ini lanjutntya, Penyidik Polres Bintan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Rekening koran asli dan rekening koran yang diduga dipalsukan

Selain itu juga diamanakan, Dokumen administrasi keuangan desa, Serta alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

Penyidikan, juga masih terus menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

“Saat ini kami intensif melakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait untuk memastikan siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Total Dana APBDes Bintan Buyu Mencapai Rp4,1 Miliar

Iptu Riki juga menjelaskan bahwa total APBDes 2024 dan 2025 Desa Bintan Buyu dari Pemerintah Pusat dan Pemkab Bintan mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.

Dari total anggaran itu, sekitar Rp1,8 miliar lebih diduga diselewengkan, perbutan ini juga telah diakui aparatur desa tersebut.

“Motivasinya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan atau program desa. Namun penyidik masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi