Jadi Kurir Narkoba Sabu, Edo Saputra Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa Edo Saputra Saat menjalani secara virtual di PN Tanjungpinang.  (Foto: Roland)
Terdakwa Edo Saputra Saat menjalani secara virtual di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

PRESMEDIA.ID , Tanjungpinang – Jadi kurir narkoba sabu 39,21 gram, Terdakwa Edo Saputra dituntut 9 tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdhany di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (9/11/2022).

JPU menyatakan, berdasarkan bukti dan keterangan ditangkap tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam menjual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan pelanggaran, melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.

“Atas perbuatannya, kami meminta pada majelis hakim agar dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa.

Sementara itu, barang bukti 13 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 139,21 gram dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja warna kuning dengan Nopol BM 5850 TN dikembalikan ke pemiliknya,” ujarnya.

Atas tuntutan itu, yang dilindungi oleh Penasehat Hukumnya Anur Syarifuddin menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Atas keberatan pengadilan, Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi oleh Majelis Hakim Anggota sidang pengadilan selama satu pekan.

Sebelumnya, Terdakwa Edo Saputra ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang karena menjadi perantara dan menyimpan Narkoba jenis Sabu di Perumahan Grand Pesona Mutiara Blok C. No.3 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, pukul 19.00 WIB, Senin (23/5/2022) lalu.

Sebelum ditangkap, ditangkap merupakan, jaringan sindikat yang diperintah oleh Ali Setan (DPO) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilo dengan ketidakseimbangan Rp. 700 ratus ribu per ons.

Atas perintah Ali Setan itu, pengambilan narkoba didalam kantong warna hitam di salah satu tempat yang telah ditentukan.

Setelah itu bersalah pulang ke rumah untuk membagi-bagikan narkoba itu ke dalam paket-paket kecil dengan menggunakan timbangan.

Akhirnya terangkat mengantarkan paket sabu-sabu di sejumlah tempat yang ada di Tanjungpinang.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota ditemukan 13 paket narkoba jenis sabu seberat 139,21 gram.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur

Komentar