
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Polresta Tanjungpinang menghentikan penanganan perkara kasus dugaan malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib (RS-RAT) Tanjungpinang dengan program Restorative Justice (RJ).
Polisi beralasan, proses RJ terhadap dugaan kesalahan prosedur penanganan pasien yang mengakibatkan korban cedera dan cacat itu, dilakukan atas kesepakatan korban sebagai pelapor dan pihak RS-RAT sebagai terlapor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tanjungpinang, AKP M.Darma Ardiyaniki, mengatakan bahwa pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai.
Dan pihak korban, menyatakan bersedia mencabut laporan dugaan malpraktik yang dilakukan tenaga Kesehatan RS-RAT Tanjungpinang terhadap bayi korban, di Polresta Tanjungpinang.
“Korban telah mencabut laporan dan tidak memperpanjang kasusnya lagi,” kata Dharma Ardiyaniki saat ditemui di Polresta Tanjungpinang, Rabu (20/9/2023).
Sedangkan kewajiban RS-RAT atas perdamaian, bersedia menanggung biaya pengobatan bayi korban, dengan jaminan akan bisa sembuh dari gangguan saraf yang diderita.
“Kewajiban pihak RS-RAT atas perdamaian ini, bersedia menanggung semua biaya pengobatan bayi korban sampai sembuh,” jelasnya.
Atas dasar kesepakatan itu, lanjutnya Darma, Penyidik Polresta Tanjungpinang telah menghentikan penyelidikan dugaan malpraktik dengan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada Senin, (18/9/2023) kemarin.
“Kelengkapan syarat formil dan materil semuanya terpenuhi dan kasus ini dihentikan dan diselesaikan,” pungkasnya.
Terpisah, Winda, ibu bayi yang menjadi korban dugaan Malpraktik RS mengaku telah mencabut laporan di Polresta Tanjungpinang.
Winda menyatakan, mau melakukan perdamaian dan mencabut laporanya, Karena pihak RS-RAT mau bertanggung jawab mengobati anaknya yang cacat, serta menanggung seluruh biaya perobatan anaknya sampai sembuh.
“Pihak rumah sakit mau mengobati anak kami seoptimal mungkin. Saat ini terapi di RSUP 3 kali seminggu dan RS Angkatan Laut 2 kali seminggu. Semua biaya ditanggung RS-RAT sampai sembuh,” katanya Windi saat ditemui di rumahnya.
Saat ini dengan terapi yang rutin, tangan kanan bayinya itu sudah mulai bergerak.
“Tangannya sudah mulai bisa terangkat, ya cuma di pergelangan tangan masih lemah,” jelasnya.
Sementara itu. mantan kuasa hukum korban, Ahmad Fidyani, mengaku tidak mengetahui, jika klien itu mencabut laporanya di Polresta sebab, pihaknya juga sudah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum korban sebelum ada perdamaian tersebut.
“Kami sudah mengundurkan diri, Karena korban memilih jalan sendiri menyelesaikan perkaranya. Isi media perdamaian nya apa, Kami juga tidak mengetahui,” ujarnya.
Sebelumnya, korban Deny (Ayah Bayi) terduga korban malpraktik RS-RAT melalui kuasa hukumnya melaporkan RS-RAT ke Poltesta Tanjungpinang atas dugaan malpraktik pada Sabtu (13/5/2023) lalu.
Pelaporan ini, akibat cacat tangan kanan yang dialami bayinya, saat melakukan persalinan di RS-RAT Tanjungpinang itu.
Dalam laporannya, Korban menyebut, persalinan istrinya hanya ditangani oleh bidan dan perawat di RS-RAT dan tidak didampingi oleh dokter sama sekali. Akibatnya, saat istrinya melahirkan diduga perawat di RS-RAT Tanjungpinang itu melakukan kesalahan prosedur yang mengakibatkan tangan anaknya cacat dan tidak bisa bergerak.
Ibu Bayi Lapor Kapolri dan Presiden Viral di Medsos
Laporan penanganan dugaan malpraktik bayi melahirkan di RS-RAT Tanjungpinang ini, bahkan sempat menghebohkan jagat maya.
Windi sang ibu bayi viral di media sosial dan mengadu ke Kapolri dan Presiden karena kasusnya tidak kunjung selesai disidik Polresta Tanjungpinang.
Melalui video Instagramnya yang beredar, ibu bayi yang diduga menjadi korban malpraktik RS-RAT ini meminta kejelasan hukum ke Presiden dan Kapolri.
Dalam rekaman video itu, Winda Okviyani, selaku ibu bayi mengatakan, meminta tolong dan keadilan, agar kasus dugaan malpraktik yang dialami dengan bayinya di RS RAT Tanjungpinang diproses secara hukum.
“Kepada Bapak Presiden, Kapolri, Bareskrim beserta bapak Kapolda Kepri dgn (dengan) ini saya selaku ibu bayi yang lahir di tanggal 5 Mei 2023 di RS RAT, meminta tolong keadilan untuk anak kami,†kata Winda.
Winda juga menyampaikan, akibat perlakuan buruk oknum medis RS-RAT Tanjungpinang, mengakibatkan tangan bayinya sebelah kanan tidak bergerak (cacat) sejak lahir.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polresta Tanjungpinang sudah tiga bulan lamanya, Tetapi sampai saat ini penyidik terlalu lama mengungkap kasus ini dan penyelidikan kasus ini tidak ada perkembangan,†paparnya.
Atas hal itu, Winda meminta bantuan Presiden, Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda Kepri, untuk mengusut tuntas kasus yang dialami hingga mendapat keadilan dengan alasan, menyangkut masa depan anaknya
Apa Artinya Penyelesaian Restorative Justice
Setelah viral di media sosia minta bantuan Kapolri dan Presiden atas laporannya di Polisi yang lambat ditangani. Akhirnya Deny dan Winda Okviyani (Ayah dan Ibu Bayi) korban dugaan malpraktik RS-RAT mencabut laporan dan berdamai dengan RS-RAT Tanjungpinang.
Atas pencabutan laporan dengan alasan damai itu, Penyidik Polresta Tanjungpinang akhirnya melakukan Restorative Justice (RJ) kasus dugaan Malpraktik RS-RAT Tanjungpinang.
Restorative Justice sendiri adalah istilah hukum yang digunakan untuk menyelesaikan perkara oleh Polisi dan Jaksa tanpa melalui pengadilan.
Penyelesaian Restorative, dikutip dari dikutip dari fahum.umsu.ac.id, dilakukan dengan pendekatan, yang dalam sistem peradilan pidana berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.
Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Prinsip utama dari Restorative Justice adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan.
Dalam pendekatan Restorative Justice, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak. Ini dapat mencakup permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut.
Pendekatan ini berusaha untuk mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan. Adapun Dasar Hukum Restorative Justice menurut UU kriminal dan perdata.
Sementara yang menjadi syarat penyelesaian pidana dengan Restorative Justice, harus dibarengi kesediaan semua pihak korban sebagai pelaporan dan terduga pelaku sebagai terlapor.
Ada rasa aman dan bebas paksaan selama proses Restorative Justice dan tidak boleh ada paksaan untuk berpartisipasi. Keterlibatan harus didasarkan pada kehendak bebas dan tanpa tekanan dari pihak lain.
Prosedur dilaksanakan secara adil dan transparan sehingga setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara dan mendengar, serta memberikan pandangan mereka tentang peristiwa yang terjadi.
Fokus pada pertanggungjawaban dan pemulihan dan mengupayakan pemulihan korban serta pemulihan hubungan yang terganggu dalam upaya memperbaiki dampak negatif yang timbul akibat tindakan kriminal.
Hak-hak korban juga harus tetap dihormati dan dilindungi selama proses Restorative Justice. Mereka harus merasa didengar dan dihormati dalam mengekspresikan kebutuhan dan keinginan mereka.
Berita Sebelumnya :
- Penyidikan Kasus Dugaan Malpraktik Tidak Ada Perkembangan, Korban dan Pengacaranya Lapor ke Mabes Polri
- Penanganan Laporan di Polisi Lambat, Ibu Bayi Korban Dugaan Malpraktik RS-RAT Viral di Medsos Minta Keadilan ke Presiden Dan Kapolri
- Tanggapi Keluhan Korban Malpraktik Tentang Penyidikan Lambat, Kasat Reskrim Persilahkan Lapor ke Mabes Polri
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













