Pelatih Bola Voli di Tanjungpinang Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak, kembali terjadi di kota Tanjungpinang. Seorang pelatih bola voli S (27) ditangkap Polresta Tanjungpinang atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. S ditangkap di kediamannya di Jalan Abadi, Tanjungpinang, pada Minggu (9/2/2025), setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Menurut Hamam, hingga saat ini ada lima korban anak laki-laki yang telah melapor, sementara pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.

Kejadiaan ini lanjutnya, diketahui setelah korban pertama kali melaporkan hal yang dialami kepada orang tuanya, saat berlatih bola voli.

“Atas laporan tersebut, orang tua korban segera membuat pengaduan ke polisi,” ungkap Hamam, Senin (10/2/2025).

Hasil penyelidikan kata Kapolresta, pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan aksinya dengan meraba dan memegang area vital korban saat sesi latihan dan istirahat.

Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencabulan tersebut di beberapa lokasi latihan selama satu bulan terakhir.

Polisi Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan

Saat ini lanjut Kapolresta, penyidik masih mendalami motif di balik aksi bejat pelaku.

“Untuk S kami telah menetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan anak, terutama dalam aktivitas olahraga yang melibatkan pelatih atau pendamping.

Polresta Tanjungpinang menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan serupa agar pelaku bisa segera diproses secara hukum.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur