
PRESMEDIA.ID – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan debitur hak tanggungan utang atas objek rumah hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Perumahan Griya Senggarang Blok C Nomor 02, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang.
Selain menolak gugatan debitur, Hakim PN juga mengabulkan gugatan rekonvensi tergugat Dian Novita Sitompul sebagai pembeli rumah hasil lelang. Putusan perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2024/PN TPG ini, dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang Selasa (5/11/2024).
Dalam putusanya, majelis hakim PN Tanjungpinang menegaskan, bahwa hak atas rumah tanggungan utang tersebut berpindah ke tangan pembeli dengan itikad baik.Dengan putusan ini, memastikan bahwa rumah hasil lelang sah menjadi milik pembeli.
Tim kuasa hukum pembeli, Ade Irawan, Rivaldhy Harmi, M.H. Mazahir Ismail, dan Muhammad Indra Kelana, menyampaikan rasa syukur atas putusan hakim PN yang mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi pembeli rumah dari hasil lelang lembaga negara itu.
Menurut Ade, kliennya telah mengikuti seluruh prosedur lelang yang diatur undang-undang dan merupakan pembeli beritikad baik atas rumah yang dilelang oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui lembaga lelang Negara.
“Putusan ini sangat mencerminkan keadilan bagi klien kami sebagai pembeli beritikad baik yang membeli rumah hasil lelang sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ade.
Detail Objek Sengketa dan Gugatan dari Pihak Debitur
Kasus ini bermula dari gugatan debitur BRI berinisial S, yang keberatan dengan pelelangan rumah dan tanahnya yang diajukan Bank BRI ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Selain menggugat pembeli, debitur juga menggugat pihak BRI, Kementerian ATR/BPN, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL.
Putusan Menguatkan Hak Tanggungan Utang
Kemenangan pembeli rumah dalam kasus ini, menurut tim kuasa hukum, memperkuat kedudukan hukum hak tanggungan utang di Indonesia.
“Putusan PN Tanjungpinang sudah sesuai harapan dan menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pembeli rumah hasil lelang,” ujar Ade.
Sementara itu, terkait upaya hukum banding atas gugatan-nya, kuasa hukum pihak tergugat rekonvensi ini menyatakan belum mempertimbangkan. Sebaliknya, tergugat rekonvensi berharap, pihak yang kalah dapat menerima proses hukum yang sudah dijalani dengan ikhlas.
“Keputusan untuk banding ada di tangan penggugat atau tergugat rekonvensi bersama kuasa hukumnya,” ujar Ade.
Sementara itu, Rijalun Sholihin Simatupang yang juga seroang advokat mengatakan, atas kasus gugatan ini, penting bagi seroang advokat memberikan edukasi hukum yang benar pada masyarakat, terutama mengenai aturan hak tanggungan utang.
“Masyarakat perlu diberi pemahaman yang tepat, agar tidak ragu membeli rumah yang dilelang secara resmi,” jelasnya.
Tim kuasa hukum pembeli lainya M.Indra Kelana, menambahkan, keputusan pengadilan ini sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Klien kami membeli rumah ini secara resmi melalui risalah lelang dan hak milik ini sah secara hukum,” tuturnya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur













