BPJS-TK-Tanjungpinang

Polres Bintan Tangguhkan Penyidikan Kasus Limbah B3

Kasatreskrim Polres Bintan AKP MP Limbong.
Kasatreskrim Polres Bintan AKP MP Limbong.

PRESMEDIA.ID, Bintan – Polres Bintan menangguhkan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), karena Pemilihan Umum (Pemilu).

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP MP Limbong, mengatakan penangguhan perkara limbah B3 itu, dilakukan sesuai dengan Surat Telegram (ST) dari Mabes Polri tentang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 -2024.

“Penyidikan kasus pembuang limbah cair B3 kami tangguhkan berdasarkan ST Mabes Polri Nomor ST/440/II/RES.1.24/2023 untuk menghindari konflik interest sampai pemilu selesai,” kata MP Limbong, Rabu (18/10/2023).

Penangguhan ini lanjutnya, bersifat sementara dan hanya berlaku selama pemilu dan apabila Pemilu telah selesai, perkara tersebut akan kembali dilanjutkan.

Kasat Reskrim Polres Bintan ini, juga menyebut, proses hukum limbah B3 ini sebelumnya, sudah dalam tahap penyidikan Polisi. Bahkan Satreskrim Polres Bintan, juga telah melakukan gelar perkara dan akan menetapkan tersangka.

Namun karena menjelang Pemilihan Umum, penyidikannya dilakukan penangguhan.

“Mengenai siapa tersangka dalam kasus ini memang belum ditetapkan,” ujarnya.

Salah Satu Terduga Pelaku Limbah Disebut Caleg Parpol di Karimun

Sementara itu, dari tiga saksi yang diperiksa Polisi dalam kasus ini, salah satu calon disebut adalah Politisi Parpol yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Karimun.

Bahkan, Calon anggota legislatif yang disebut paling bertanggung jawab dengan dugaan limbah B3 ini masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Caleg di Kabupaten Karimun.

Terkait dengan kebenaran terduga limbah B3 ini adalah Caleg, Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan belum mendapatkan kabar terkait hal tersebut

Bahkan kata Indrawan, pihaknya baru mengetahui masalah ini dari rekan-rekan media.

“Kami akan cross check ke KPU Kabupaten Karimun,” katanya.

Kendarti demikian, Indrawan juga mengatakan, jika pun benar salah satu terduga pelaku Limbah B3 itu adalah Caleg pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dikarenakan belum ada putusan hukum yang tetap atau inkracht.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Komentar