
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Rudapaksa anak sambung hingga enam kali, seorang bapak angkat inisial R (49) diamankan satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, di Dompak.
KBO Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh Prambudi, mengungkapkan penangkapan R dilakukan, atas laporan orang tua korban bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku.
Berdasarkan pengakuan korban lanjut Iptu.Gayuh, pelaku telah mencabuli korban sebanyak 6 kali. Perbuatan pelaku terjadi pada bulan September, Oktober dan November 2021, di rumah tersangka di wilayah Dompak Tanjungpinang. .
“Pengakuan korban pelaku menggesek-gesek kemaluannya di alat vital korban, sehingga hasil visum mengalami sakit pada kemaluan dan luka robek namun tidak didalam kemaluan,” ungkap Gayuh di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (20/1/2022).
Gayuh mengungkapkan modus tersangka dengan mengiming-imingi korban untuk diberi sejumlah uang dan handphone, sehingga korban menuruti permintaan tersangka.
“Korban ini diangkat sebagai anak sudah sejak korban berumur 6 tahun, ” jelasnya.
Untuk proses hukum, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi













