Satreskrim Polres Bintan Sebut Tersangka Korupsi APBDes Bintan Buyu Lebih dari Satu Orang

Satreskrim Polres Bintan memastikan tersangka kasus korupsi APBDes Desa Bintan Buyu 2024–2025 lebih dari satu orang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang.(Foto-Hasura),
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang.(Foto-Hasura).

PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan masih terus mendalami kasus dugaan korupsi APBDes Desa Bintan Buyu tahun anggaran 2024–2025.

Dalam proses penyelidikan ini, Polisi memastikan bahwa tersangka tidak hanya satu orang.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan intensif.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari perangkat desa, kepala desa, pihak kecamatan, hingga dinas terkait,” ujar AKP Bimo.

Dalami Keterlibatan Banyak Pihak

Ia melanjutkan, saat ini penyidik masih terus menggali informasi guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana desa tersebut.

Karena menurutnya, sangat kecil kemungkinan tindak pidana korupsi anggaran dilakukan oleh hanya satu orang saja.

“Korupsi anggaran itu tidak mungkin dilakukan tersangka tunggal. Kami pastikan, dalam kasus ini tersangkanya lebih dari satu orang,” tegasnya.

Satreskrim Minta Audit Inspektorat Bintan

Untuk mengetahui besaran pasti kerugian negara, Satreskrim Polres Bintan berencana menyurati Inspektorat Daerah Bintan (APIP) dalam waktu dekat.

“Kami akan menyurati Inspektorat atau APIP Bintan untuk melakukan audit APBDes 2024–2025, agar diketahui secara pasti nilai kerugian negaranya,” jelas AKP Bimo.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan telah mengungkap dugaan korupsi APBDes Desa Bintan Buyu dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar lebih.

Rincian dana tersebut terdiri dari:

  • Silpa APBDes 2024 sebesar Rp273 juta
  • APBDes 2025 sebesar Rp1,6 miliar

Ditempat terspisah, Ketua Inspektorat Bintan sekaligus Kepala APIP Bintan, Irma Anisa, mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat resmi permintaan audit dari Polres Bintan.

“Sampai sekarang kami belum menerima surat dari Polres Bintan terkait permintaan audit kerugian negara atas dugaan korupsi APBDes Bintan Buyu,” kata Irma saat ditemui di Kantor Bupati Bintan.

Meski demikian, Inspektorat mengaku, telah melakukan pemeriksaan rutin terhadap penggunaan keuangan desa, termasuk di Desa Bintan Buyu.

“Kami sudah melakukan audit internal. Hasilnya belum bisa kami sampaikan, namun temuan tersebut akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian setelah ada surat resmi,” tambahnya.

Irma Anisa juga menyinggung soal mekanisme pengembalian kerugian negara, yang secara aturan memang memungkinkan dilakukan dalam waktu 60 hari, namun dengan syarat tertentu.

“Pengembalian bisa dilakukan jika kesalahan bersifat administratif atau tidak disengaja. Namun dalam kasus ini, perbuatannya diduga dilakukan secara sengaja, sehingga aturan tersebut sangat sulit diterapkan,” tegasnya.

APIP Bintan menyatakan, menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi desa-desa lain.

“Ini harus menjadi contoh agar tidak main-main dalam penggunaan anggaran APBDes,” tutup Irma.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi