BPJS-TK-Tanjungpinang

Utamakan Pencegahan Korupsi, Dalam 1 Semester KPK Selamatkan Rp 28,7 T Duit Negara

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Presmedia)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dalam satu semester upaya pencegahan Korupsi yang dilaksanakan di daerah 2019, telah menyelamatkan Rp.28,7 Triliun keuangan Negara di daerah.

Juru BicaraKPK, Febri Diansyah memaparkan, penyelamatan keuangan daerah itu, dilakukan merupakan hasil intervensi KPK terkait penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp18,8 trilyun, Penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp 6,8 trilyun, Optimalisasi pajak daerah sebesar Rp 2,2 trilyun dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp 900 milyar

“Penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah daerah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp18,5 triliun,” ungkap Febri, Sabtu (21/9/2019).

Ia menjelaskan piutang pajak tersebut, terkait dengan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Untuk kontribusi lainnya berasal dari sejumlah pemerintah daerah, seperti di Kabupaten Badung, Kalbar, Jateng, Yogya, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran,”jelasnya.

Terkait penyelamatan aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, KPK juga melakukan penyelamatan aset Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp1,8 triliun, Pengambil alihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT.Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 2,5 triliun.

Untuk aset berupa fasum dan fasos yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada pemprov DKI Jakarta senilai Rp1,9 trilyun dan aset berupa tanah milik PT.KAI dan PT.Agra Citra Kharisma (ACK) di Kota Medan seluas 35.537 meter persegi senilai Rp 500 milyar.

Selebihnya adalah penyelamatan aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda seperti Kota Binjai, Bolmong, Kepri dan Jambi.

Sedangkan, optimalisasi pajak daerah yang berhasil didorong KPK adalah peningkatan pajak asli daerah kabupaten dan kota dari pemasangan alat rekam pajak (tapping machine device) untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir dari sejumlah daerah sebesar Rp699 miliar.

Kemudian, Optimalisasi penerimaan BPHTB dengan sistem Host-to-Host dan BPN dari pemda Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Papua sebesar Rp964 milyar dan intervensi KPK untuk optimalisasi penerimaan pajak dari jenis pajak tingkat provinsi seperti PKB, PBBKB dan PAT dari 6 provinsi senilai Rp.538 milyar

Selain itu, terkait penyelamatan keuangan dari penghapusan pembebasan cukai rokok pada KEK Batam senilai Rp900 milyar merupakan hasil kajian KPK. Salah satu rekomendasi KPK ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Perekonomian kepada Dirjen Bea Cukai untuk tidak lagi melayani permintaan pembebasan cukai rokok,”ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, KPK juga melakukan optimalisasi penerimaan daerah (OPD) dan manajemen aset daerah merupakan dua fokus pendampingan KPK kepada 34 pemerintah provinsi termasuk di dalamnya 542 kabupaten/kota melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).

“Kegiatan OPD mencakup penggalian potensi penerimaan daerah, salah satunya yang bersumber dari pajak,”sebutnya. (Presmed6).

Komentar