
PRESMEDIA.ID, Bintan-Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran 2018 Kecamatan Bintan Timur (Bintim). Mantan camat dan pengusaha dipanggil dan diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin membenarkan penyelidikan (Lidik) dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Bintan Timur itu.
“Baru penyelidikan, Kita mintai klarifikasi terhadap beberapa orang terkait penggunaan anggaran 2018 di Kecamatan Bintim,”ujar Agus, Selasa (22/6/2020).
Sejumlah saksi yang diminta klarifikasi, sebut Agus, adalah dari kalangan ASN dan pihak swasta.
“Kita lagi mendalami dan menggali semua informasi. Baik dari saksi dan juga kita kumpulkan barang bukti,” katanya.
Sebelumnya, Camat yang menjabat pada 2018 lalu diketahui telah dimutasi awal 2020 sebagai sekretaris dinas di salah satu OPD Pemkab Bintan.
Polisi menduga kuat pria yang kini menjabat sekretaris itu, diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk meraup keuntungan pribadi dengan bekerjasama pihak swasta. Sehingga menimbulkan kerugian negara.
Penulis:Hasura