Abaikan Putusan Hakim, Kejati Kepri Tidak Akan Proses Keterlibatan Roby Mamahit Dkk di Korupsi PNBP Batam

Sidang Putusan 3 terdakwa korupsi PNBP Kepalabuhan BP. Batam di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Sidang Putusan 3 terdakwa korupsi PNBP Kepalabuhan BP. Batam di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menyatakan, tidak akan menindak lanjuti fakta hukum dalam  pertimbangan putusan majelis hakim, atas keterlibatan Roby Mamahit dan sejumlah pihak dalam kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan di kawasan BP Batam.

Kejati Kepri beralasan, penanganan perkara korupsi PNBP jasa Kepelabuhan di BP,Kawasan Batam itu,  dianggap telah selesai baik di tingkat penyidikan maupun pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Senopati mengatakan, perkara yang disidangkan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang itu sudah tidak perlu lagi ditindak lanjuti, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, kerugian negara berdasarkan hasil audit atas kasus yang disidangkan Majelis Hakim, juga telah dikembalikan sepenuhnya.

Mantan Kasi Intel Kajari Tanjungpinang ini juga mengatakan, penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan, tidak hanya berfokus pada pemidanaan orang, tetapi juga pemulihan keuangan negara.

“Telah dilakukan eksekusi baik terhadap pidana badan maupun uang pengganti, Sehingga penanganan perkara ini telah selesai, baik di tingkat penyidikan maupun pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan korupsi PNBP jasa kepelabuhan di BP.Batam tahun 2015-2021 dengan terdakwa Lisa Yulia, Ahmad Jauhari dan Suyono, terungkap  keterlibatan pihak lain seperti Roby Mamahit serta Direktur dan Pejabat lain dalam kasus korupsi tersebut.

Atas fakta itu, Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, agar memanggil dan menghadirikan sejumlah pihak tersebut ke Pengadilan guna didengarkan keteranganya.

Namun atas perintah Hakim ini, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam seolah “Cuek” dan tidak dapat menghadirkan pemilik saham PT.Bias Delta Pratama, Roby Mamahit, demikian juga Direktur dan pejabat lain yang terlibat dalam perkata tersebut  ke Pengadilan.

Putus Tiga Terdakwa Hakim Perintahkan Jaksa Proses Keterlibatan Roby Mamahit Dkk

Selanjutnya, tiga terdakwa masing-masing Lisa Yulia, Ahmad Jauhari dan Suyono dalam kasus ini diputus hakim bersalah. Ke tiga terdakdawa dinyatakan tebukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dan atas perbutanya, ke tiga terdakwa dihukum  1 tahun dan 6 bulan penjara, denda dan mengembalikan uang pengganti.

Namun selain menghukum ke tiga terdakwa, Majelis Hakim Tipikor dalam pertimbangan putusannya juga menyatakan, sesuai fakta persidangan, terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi PNBP jasa kepelabuhan di BP.Batam, namun belum diserat dan dihadirkan Jaksa sebagai saksi dan maupun tersangka.

Atas hal itu, Majelis hakim memerintahkan agar penyidik kejaksaan memeriksa dan melakukan proses hukum pada sejumlah pihak tersebut, sebagai mana terdakwa lain yang telah menjakani hukuman.

Bahkan, Hakim mengatakan, berdasarkan fakta sidang, beberapa pihak yang disebut terlibat dan memiliki peran dan tanggungjawab dalam korupsi PNBP jasa kepelabuhan BP.Batam ini, salah satunya adalah Roby Mamahit (Pemilik PT.Bias Delta Pratama), sebagai bonaffit owner aktif dalam mengendalikan perusahan.

“Demikian juga dengan sejumlah Direktur Utama PT,Bias Delta Pratama periode 2015–2018 serta Pejabat di lingkungan BP Batam,” sebut Hakim dalam pebacaan pertimbangan putusanya.

Majelis hakim menilai, pemeriksaan tersebut penting untuk memenuhi asas keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, serta menghindari praktik penegakan hukum yang tebang pilih.

Dalam sidang, majelis hakim juga mengungkap adanya beberapa kali pergantian Direktur Utama PT.Bias Delta Pratama dalam periode 2015 hingga 2018.

Beberapa nama yang pernah menjabat dari pergantian posisi Direkur tersebut antara lain adalah Roby Mamahit, Giarto dan Prasetyo.

Atas hal itu, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini perlu dimintai pertanggungjawaban.

“Semua pihak terkait perlu mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Karena itu, Kejaksaan diminta menindaklanjuti pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.

Perintah hakim tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

Langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dinilai krusial agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Perintah hakim sejatinya menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi. Namun ketika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, publik pun bisa saja bertanya-tanya
apakah penegakan hukum sudah benar-benar menyentuh substansi, atau sekadar menuntaskan prosedur?

Yang jelas, kasus ini mungkin sudah selesai di atas kertas.
Namun, dalam ruang diskusi publik, ceritanya tampaknya masih terus berjalan.

Penulis:Roland/Presmedia 
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com