
PRESMEDIA.ID– Pelaksanaan sidang secara online (daring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkendala akibat gangguan jaringan internet yang tidak stabil.
Gangguan ini membuat jalannya persidangan kerap terhambat, bahkan mempengaruhi kualitas pemeriksaan perkara.
Humas PN Tanjungpinang, Fausi, membenarkan bahwa koneksi internet yang tidak stabil menjadi penyebab utama terganggunya sidang daring.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat persidangan sering terputus dan tidak berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Fausi menjelaskan, sidang daring sebenarnya telah diatur dalam ketentuan hukum, termasuk KUHP dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk efisiensi anggaran, terutama biaya makan dan minum tahanan.
Namun, dalam praktiknya, sidang online dinilai kurang efektif.
“Kendala utamanya adalah jaringan internet yang sering terputus-putus. Selain itu, waktu persidangan menjadi lebih lama dibandingkan sidang langsung (offline),” ujarnya.
Keterangan Terdakwa dan Saksi Sering Tidak Terdengar
Selain masalah jaringan, keterbatasan sarana dan fasilitas juga menjadi hambatan dalam persidangan daring.
Fausi mengungkapkan akibat kondisi ini, keterangan terdakwa maupun saksi dalam sidang online yang digelar, kerap tidak terdengar dengan jelas, terutama saat terjadi gangguan koneksi di rumah tahanan (rutan).
“Kadang saat sidang berlangsung, suara dari rutan tidak terdengar oleh hakim karena gangguan jaringan,” jelasnya.
Gangguan jaringan internet juga sering terjadi dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor). Akibatnya, proses mendengarkan keterangan terdakwa maupun saksi menjadi tidak maksimal karena sering terputus.
Kondisi ini terjadi dalam beberapa waktu terakhir, termasuk selama satu minggu sidang perkara pidana umum dan dua minggu sidang tipikor yang digelar secara daring.
Fausi menambahkan pelaksanaan sidang daring di PN Tanjungpinang merupakan permintaan dari pihak kejaksaan di wilayah hukum setempat.
Meski demikian, pihak pengadilan akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan apakah sistem sidang online akan tetap dilanjutkan atau kembali ke sidang tatap muka (offline).
Sebeleumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Bintan mengajukan permohonan pelaksanaan sidang daring (online) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran, khususnya untuk biaya makan dan minum tahanan.
Dengan sistem sidang daring, para terdakwa tidak lagi dihadirkan langsung ke ruang sidang, melainkan mengikuti proses persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan).
Dengan kebijakan ini, seluruh tahanan yang menjadi terdakwa tidak lagi dibawa ke PN Tanjungpinang. Proses persidangan dilakukan secara online dari dalam rutan.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kasi Pidum Kejari Bintan, Dicky Saputra. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah berjalan dalam beberapa minggu terakhir.
“Terdakwa tidak dihadirkan secara fisik ke pengadilan, tetapi mengikuti sidang secara daring dari Rutan Tanjungpinang,” jelasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur













