
PRESMEDIA.ID– Seorang ibu di Tanjungpinang inisial Dn, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan cerai verstek yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang satu tahun lalu.
Dn mengaku keberatan dengan putusan cerainya yang menetapkan hak asuh kedua anak mereka masing-masing berusia 3 dan 7 tahun berada di tangan sang ayah.
Permohonan PK tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan saat ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Mantan Suami Minta MA Tolak PK
Menanggapi permohonan Dn itu, kuasa hukum ZA, Iwan Kesuma Putra, SH, menyatakan keberatan dan meminta Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan mantan istri kliennya.
Menurut Iwan, dalam proses gugatan cerai yang diajukan tahun lalu, Dn telah dipanggil secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, relaas panggilan sidang telah dikirimkan ke alamat sesuai KTP Dn di Jalan Haji Ungar, Tanjungpinang. Namun, yang bersangkutan disebut tidak pernah menghadiri persidangan maupun menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
“Jadi tidak benar kalau dikatakan dia tidak dipanggil pengadilan. Relaas panggilannya lengkap dan sesuai dengan alamat domisili di KTP,” ujar Iwan.
Putusan Dijatuhkan Secara Verstek
Karena tergugat tidak hadir meski telah beberapa kali dipanggil secara resmi, sidang sempat beberapa kali ditunda sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan perkawinan antara kedua belah pihak putus karena perceraian. Selain itu, hak asuh kedua anak diberikan kepada ayah kandung sebagai penggugat.
“Putusan tersebut diputus secara verstek,” kata Iwan.
Kuasa Hukum Ungkap Polemik Hak Asuh Anak
Iwan juga menyebut, setelah putusan berkekuatan hukum, mantan istri kliennya tetap diberikan kesempatan bertemu dan membawa kedua anaknya ke Batam setiap akhir pekan.
Menurutnya, anak-anak biasanya dijemput pada Jumat dan dikembalikan ke Tanjungpinang pada Minggu. Namun, dalam salah satu kesempatan, anak pertama disebut tidak dikembalikan selama sekitar satu bulan.
Ia mengatakan, hanya anak kedua yang dipulangkan melalui pengasuh, sementara anak pertama tetap berada bersama ibunya.
Akibat kondisi ini, ayah anak melaporkan dugaan kehilangan anak ke Polda Kepulauan Riau. Sekitar sepekan kemudian, anak tersebut dikembalikan kepada ayahnya melalui kuasa hukum pihak mantan istri.
Menurut Iwan, laporan itu dibuat karena anak pertama masih menjalani pendidikan di Tanjungpinang dan keberadaannya saat itu tidak diketahui.
Novum PK Dinilai Bukan Bukti Baru
Terkait permohonan PK, Iwan menyatakan pihaknya akan mengajukan kontra memori ke Mahkamah Agung.
Menurutnya, novum atau bukti baru yang diajukan pemohon berupa hasil pemeriksaan dokter terhadap anak pada Juli 2026 tidak dapat dikategorikan sebagai bukti baru yang menentukan.
Iwan berpendapat, kondisi psikologis anak sebenarnya telah diperiksa dalam proses persidangan perceraian sebelumnya melalui keterangan dokter spesialis kejiwaan dan psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepulauan Riau.
Ia menyebut hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim saat menetapkan hak asuh kepada ayah.
Selain itu, ia mengklaim bahwa pada saat proses perceraian berlangsung, anak lebih banyak berada bersama ayahnya karena ibu disebut meninggalkan rumah selama sekitar satu bulan.
Pihak Ayah Siapkan Kontra Memori
Iwan menegaskan pihaknya akan segera menyerahkan kontra memori kepada Mahkamah Agung sebagai tanggapan atas permohonan PK tersebut.
Menurutnya, bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi unsur novum karena diterbitkan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan mengajukan kontra memori dan meminta Mahkamah Agung menolak permohonan PK tersebut. Menurut kami, bukti yang diajukan bukan merupakan novum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum,” tutup Iwan.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












