Korupsi Berjamaah Proyek Pelabuhan BP.Batam Rp75,5 M, Tujuh Dirut dan Pejabat BP.Batam Didakwa Pasal Berlapis

Kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar menyeret tujuh direktur perusahaan dan pejabat BP Batam. Proyek Rp75,5 miliar diduga merugikan negara hingga Rp30,6 miliar.

Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar didakwan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilang Prasetyo Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar didakwan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilang Prasetyo Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Korupsi berjamaah proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar di BP Batam, tujuh terdakwa mulai disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tujuh terdakwa yang merupakan direktur perusahaan dan pejabat BP Batam ini, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (8/1/2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fausi, S.H, dengan hakim anggota Yusuf Gutomo dan Herman Safrijadi.

Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Batu Ampar

Tujuh terdakwa direksi perusahaan pelaksana proyek dan pejabat BP Batam dalam perkara ini dihadapakan kemeja hijau. Ke tujuh terdakwa adalah:

  1. Ahmad Syamsir Arief selaku Mantan Dirut Marinda Utama Karya Subur,
  2. I Made Aris Mahardika Kuasa KSO PT.Marinda Utama Karya Subur dan PT.Indonesia Timur Raya,
  3. I Made Sudarsa selaku Komisaris utama PT.Indonesia Timur Raya.
  4. Iran Sudrajat selaku Direktur PT.Terasis,
  5. Nofri Fence Umboh,
  6. Aris Mu’ajib selaku Kepala sub bidang Perhubungan udara BP.Batam dan
  7. Ahmad Haris

Dalam persidangan, JPU Gilang Prasetyo Rahman dari Kejaksaan Negri Batam mendakwa ke tujuh terdakwa dengan dakwaan berlapir.

Dalam dakwaan pertama ke 7 terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek Rp75,5 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

Kasus ini bermula dari proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang dibiayai anggaran sebesar Rp75,5 miliar, bersumber dari BLU BP Batam untuk periode 2021–2023.

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa diduga memanipulasi progres pekerjaan proyek dan melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30,6 miliar.

Menanggapi dakwaan JPU, ketujuh terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan selama satu pekan untuk agenda lanjutan.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur