KPK Tetapkan dan Tahan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Ikut Terseret

KPK Tetapkan dan Tahan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA Termasuk Wamen Imipas Silmy Karim (Dok:KPK)
KPK Tetapkan dan Tahan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA Termasuk Wamen Imipas Silmy Karim
(Dok:KPK)

PRESMEDIA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekaligus menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 dan Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penetapan para tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Juni 2026 lalu.

Dugaan Pemerasan Berlangsung Selama Empat Tahun

KPK menduga, praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA telah berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Selain dugaan pemerasan, penyidik juga menemukan pola pembagian uang yang dilakukan secara terstruktur dengan total nilai mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

“Saat ini KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat tinggi hingga pegawai yang terlibat dalam proses pelayanan izin tinggal WNA,” kata Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).

Daftar Delapan Tersangka

Ke delapan tersangka yang ditetapkan KPK adalah:

  1. SK (Silmy Karim), mantan Dirjen Imigrasi dan Wakil Menteri Imipas.
  2. Smg, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  3. Js, Direktur Izin Tinggal.
  4. Bgs dan Tbs, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal.
  5. Raa, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
  6. Jsp, Ketua Tim Alih Status ITAS dan
  7. Gst, staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Ke delapan tersangka saat ini telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Penidikan Berawal dari Pengembangan Kasus RPTKA

KPK juga mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025.

Penyidik juga menindaklanjuti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mencurigakan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Imipas.

Modus Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal

Dari hasil penyidikan, KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA dengan menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Silmy Karim diduga meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal melalui tersangka Js. Selanjutnya, Js diduga memerintahkan bawahannya untuk memungut biaya tambahan dari para pemohon.

Akibat praktik tersebut, setiap pengurusan dokumen izin tinggal diduga memiliki tarif tidak resmi yang harus dibayarkan oleh pemohon.

Untuk menyamarkan aliran dana, uang hasil pungutan tersebut disalurkan melalui sejumlah rekening nominee.

KPK mencatat uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.

Penyidik juga menemukan penggunaan kode-kode tertentu dalam pembagian dana. Salah satunya istilah “Malaikat” yang diduga merujuk kepada pejabat tinggi penerima aliran uang.

Selain itu, terdapat kode lain yang menggunakan istilah personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menggambarkan penerima dana.

Menurut KPK, penggunaan kode tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan pembagian hasil dugaan korupsi.

KPK Sita Aset Senilai Rp17,5 Miliar

Dalam proses penyidikan kasus Pengurusan Izin tinggal WNA ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar.

Sejumlah barang bukti yang disita KPK itu adalah:

  • Tujuh unit mobil.
  • 15 unit sepeda motor.
  • 11 unit sepeda.
  • Sejumlah rekening berisi dana tunai.
  • Mata uang asing dan
  • Aset kripto.

Atas Perbutanya ke 8 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK Akan Dalami Dugaan TPPU

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pelayanan keimigrasian dan pengawasan keberadaan warga negara asing di Indonesia.

KPK juga mendorong penguatan sistem pengawasan antara sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Jangan Lewatkan