
PRESMEDIA.ID– Seorang warga Tanjungpinang, terdakwa Steven alias Steven Huang, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti mempromosikan situs perjudian online melalui akun Instagram pribadinya.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Boy Syailendra bersama dua hakim anggota lainnya di PN Tanjungpinang.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Steven terbukti mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat informasi elektronik bermuatan perjudian online di situs modus4d dapat diakses publik.
Majelis hakim menyatakan, tindakan terdakwa Steven melanggar Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Steven Huang atas perbuatannya,” ujar Hakim Boy Syailendra dalam sidang vonis.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang sebelumnya meminta Hakim menghukuman terdakwa.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan dan pemusnahan barang bukti terkait kasus ini.
Modus Operandi Promosi Berbayar di Instagram
Steven Huang ditangkap oleh Patroli Siber Polda Kepri pada Selasa (18/6/2024) di Tanjungpinang. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa mempromosikan situs perjudian online modus4d dengan imbalan Rp20 juta per bulan.
Melalui akun Instagram-nya, @stevenhuanggg, Steven mengunggah Instagram Story sebanyak dua kali sehari. Setiap unggahan dilaporkan kepada admin modus4d melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0821-3793-1194.
Dalam dakwaan, Steven telah melakukan promosi situs modus4d dari 9 Juni hingga 18 Juni 2024, dengan total 15 unggahan. Setiap unggahan rata-rata dilihat oleh 5.000 pengikutnya.
Sebelum ditangkap, Tim Siber Polda Kepri melakukan profiling terhadap akun Instagram @stevenhuanggg yang memuat tautan langsung ke situs perjudian online modus4d. Hasil profiling tersebut menjadi dasar untuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi











